GONETNEWS.COM, Puncak Botu — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, mendesak pemerintah provinsi untuk segera memberikan kejelasan terkait status lahan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Menurutnya, persoalan lahan yang tak kunjung tuntas selama enam tahun terakhir menimbulkan ketidakpastian bagi warga pemilik tanah.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di ruang Dulohupa, Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (03/11/2025), Femmy menyoroti adanya lahan yang belum bersertifikat namun sudah dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Kondisi ini, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar terkait prosedur pembayaran dan pengelolaan aset negara.
“Kalau tadi disampaikan alasan keterbatasan fiskal sehingga tidak bisa dibayarkan, kenapa enam tahun ini dibiarkan tanpa kepastian? Tanah ini mau diambil atau tidak,” ujar Femmy dalam rapat yang menghadirkan perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi dan Kabupaten Gorontalo, Kemenkumham, Kantor Wilayah Pemasyarakatan, Dinas PUPR–PKP, Lurah Hutuo Kecamatan Limboto, serta sejumlah warga pengadu.
Ia juga mempertanyakan kejelasan isi nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Gorontalo dengan Menteri Hukum dan HAM saat awal rencana pembangunan.
“Dalam MoU disebutkan berapa hektar luas lahan. Pertanyaannya, apakah lahan yang belum dibayarkan ini termasuk di dalamnya?” ujarnya.
Femmy menambahkan, hasil peninjauan lapangan Komisi I menunjukkan bahwa warga pemilik lahan kini berada dalam posisi serba sulit. Mereka tidak bisa memanfaatkan tanahnya karena belum ada kepastian hukum dari pemerintah daerah.
“Warga masih menganggap lahan itu milik mereka, tetapi di sisi lain mereka tidak tahu apakah pemerintah akan mengambilnya atau tidak. Ini situasi yang tidak adil,” katanya.
Menurut Femmy, masalah pertanahan bukan hanya terjadi pada proyek Lapas Perempuan, melainkan juga menjadi persoalan besar di banyak titik wilayah Gorontalo yang kerap disampaikan ke DPRD.
“Sudah banyak persoalan lahan di Gorontalo yang masuk ke DPRD. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah provinsi untuk memastikan kebijakan pertanahan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga,” ujar Femmy menutup pernyataannya. (GN-01)











