GONETNEWS.COM, Puncak Botu — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo mulai mempercepat pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang perizinan dan investasi daerah. Revisi tersebut difokuskan pada penguatan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), pengetatan pengawasan usaha, hingga kepastian hukum bagi investor.
Pembahasan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo bersama Biro Hukum dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (11/05/2026).
RDP dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, bersama anggota Bapemperda lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPMPTSP Provinsi Gorontalo memaparkan sejumlah poin strategis perubahan perda yang diusulkan Pemerintah Provinsi Gorontalo di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian yakni penegasan OSS sebagai satu-satunya sistem layanan perizinan di daerah. Langkah itu dilakukan untuk menghilangkan potensi tumpang tindih layanan sekaligus menutup ruang munculnya sistem perizinan tandingan di tingkat daerah.
Tak hanya itu, revisi perda juga mengatur lebih rinci terkait PB UMKU atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, khususnya bagi usaha dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi.
Cakupan pengaturannya meliputi pengelolaan air permukaan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), KIR, penggunaan aset daerah, hingga pemanfaatan laboratorium daerah guna mendukung industri pangan lokal.
Pemerintah Provinsi Gorontalo juga mengusulkan penambahan sektor layanan dari sebelumnya 15 sektor menjadi 22 sektor agar hampir seluruh aktivitas usaha dapat masuk dalam sistem OSS terintegrasi.
Selain fokus pada pelayanan, revisi perda tersebut juga memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha melalui mekanisme sanksi administratif berjenjang dan penerapan profil kepatuhan usaha.
Dalam rancangan perubahan perda itu juga diatur penerapan Service Level Agreement (SLA) guna memastikan asas fiktif positif berjalan apabila pelayanan melewati batas waktu yang ditentukan. Kebijakan itu dinilai penting untuk memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan perizinan bagi masyarakat maupun investor.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, menegaskan revisi perda harus segera dilakukan karena banyak ketentuan yang perlu disesuaikan dengan regulasi nasional serta dinamika kebutuhan daerah.
“Karena ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan regulasi di atasnya dan masih ada beberapa hal yang belum tertampung dalam perda sebelumnya. Dari aspek usaha maupun kajian hukum, perubahan perda ini penting untuk segera dilakukan,” ujar Syarifudin.
Menurutnya, percepatan revisi perda menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Gorontalo.
“Bagaimana mereka memiliki kepastian hukum melalui peraturan daerah. Tetapi di sisi lain, perda ini juga tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat secara umum,” katanya.
Usai RDP tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo akan menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai mekanisme DPRD, termasuk mendorong agar rancangan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 segera dibawa ke rapat paripurna untuk masuk tahap pembahasan lanjutan hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah. (GN-02)










