Thomas Mopili Dorong Percepatan Izin Tambang di Luar Zona Penyangga

Thomas Mopili Dorong Percepatan Izin Tambang di Luar Zona Penyangga
Thomas Mopili saat menghadiri sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di Kota Gorontalo, Jumat (08/05/2026).
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Gorontalo – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili menegaskan dukungannya terhadap percepatan pengeluaran izin pertambangan bagi wilayah yang berada di luar zona perbatasan atau buffer zone.

Hal tersebut disampaikan Thomas saat menghadiri sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di Kota Gorontalo, Jumat (08/05/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Wilayah yang sudah dipastikan tidak bersentuhan dengan zona perbatasan atau buffer zone sudah boleh didorong untuk percepatan izin-izinnya. Ini penting agar aktivitas ekonomi rakyat segera berjalan,” ujar Thomas.

Ia menjelaskan bahwa regulasi terbaru melalui UU No. 2 Tahun 2025 memberikan peluang prioritas bagi koperasi, UMKM, hingga badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah pertambangan.

Dalam kesempatan itu, Thomas juga mengungkapkan instruksi khusus dari Anggota DPR RI Rusli Habibie kepada para kader legislatif, khususnya dari Partai Golkar. Menurutnya, Rusli selalu menekankan agar seluruh anggota dewan berada di garda terdepan dalam membantu kesulitan rakyat.

“Bapak Rusli Habibie selalu menekankan kepada kami, khususnya anggota DPRD dari Partai Golkar, untuk selalu hadir di depan guna membantu kesulitan-kesulitan yang dihadapi masyarakat,” tambahnya.

Acara sosialisasi yang diinisiasi oleh Rusli Habibie ini digelar di Pendopo kediaman pribadinya, Kelurahan Moodu, Kota Gorontalo. Agenda ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, unsur legislatif, serta perwakilan kelompok penambang di Gorontalo.

Penerapan UU Minerba yang baru ini diharapkan mampu memangkas hambatan birokrasi bagi penambang lokal, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam di Gorontalo tetap mengedepankan aspek keberlanjutan dan perlindungan lingkungan di area zona penyangga. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *