Fraksi Amanat Bangsa Ingatkan Pemprov: Jangan Kejar Izin Cepat, Tapi Lupa Pengawasan

Fraksi Amanat Bangsa Ingatkan Pemprov: Jangan Kejar Izin Cepat, Tapi Lupa Pengawasan
Fraksi Amanat Bangsa dalam pandangan umum terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (05/10/2026).

GONETNEWS.COM, Puncak Botu – Fraksi Amanat Bangsa DPRD Provinsi Gorontalo memberi peringatan keras dalam pembahasan perubahan aturan perizinan berusaha.

Fraksi gabungan PAN dan PKB itu menegaskan, kemudahan investasi tidak boleh hanya diterjemahkan sebagai izin yang cepat terbit, sementara pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat justru tertinggal.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Fraksi Amanat Bangsa dalam pandangan umum terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (05/10/2026).

Fraksi Amanat Bangsa mengapresiasi langkah pemerintah daerah mengajukan perubahan perda tersebut. Penyesuaian dinilai penting untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sekaligus memberikan kepastian hukum.

Namun, fraksi mengingatkan agar perubahan regulasi tidak berhenti pada persoalan administratif dan harmonisasi dengan aturan pemerintah pusat.

Bagi Fraksi Amanat Bangsa, perizinan berusaha memiliki konsekuensi yang jauh lebih luas.

Perizinan harus menjadi titik temu antara kepastian berusaha, perlindungan kepentingan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, penciptaan lapangan kerja dan kewibawaan pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Karena itu, fraksi mempertanyakan sejauh mana kemudahan yang ditawarkan dalam Ranperda tersebut benar-benar akan dirasakan pelaku usaha kecil.

Jangan sampai regulasi terlihat sederhana di atas kertas, tetapi pelaku UMKM masih berhadapan dengan prosedur yang berbelit ketika berada di lapangan.

Persoalan lain yang mendapat perhatian adalah posisi masyarakat dalam proses perizinan.

Fraksi Amanat Bangsa meminta pemerintah daerah mencermati definisi masyarakat agar kepentingan warga yang terdampak kegiatan usaha tidak menjadi pihak yang terabaikan.

Investasi, menurut fraksi, tidak boleh berdiri berhadap-hadapan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Investasi memang harus didorong, tetapi keberlangsungannya harus berjalan bersama perlindungan lingkungan dan kepentingan publik.

Fraksi juga menuntut kejelasan pembagian kewenangan. Pemerintah diminta memastikan siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pelayanan dan pengawasan agar masyarakat maupun pelaku usaha tidak dibuat bingung ketika menghadapi persoalan perizinan.

Yang tak kalah penting, Fraksi Amanat Bangsa mengingatkan pemerintah agar pengawasan tidak kalah cepat dibandingkan penerbitan izin.

Sebab, kemudahan menerbitkan izin tanpa pengawasan yang kuat berpotensi menciptakan persoalan baru di kemudian hari.

Fraksi juga meminta ketentuan sanksi dibuat secara terukur dan proporsional serta tetap memberikan kepastian hukum.

Mekanisme pengaduan pun harus mendapat perhatian serius. Pengaduan, kata fraksi, bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi bagian penting dari pelayanan publik yang harus memiliki jalur penyelesaian yang jelas.

Begitu pula dengan penyelesaian hambatan investasi. Pemerintah daerah diminta memastikan setiap intervensi atau fasilitasi penyelesaian masalah tetap berada dalam koridor kewenangan yang jelas.

Fraksi Amanat Bangsa juga mendorong adanya indikator kinerja yang terukur. Dengan demikian, setelah perda diberlakukan, pemerintah dapat mengetahui apakah perubahan aturan tersebut benar-benar mempercepat pelayanan, mengurangi hambatan dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha.

Perlindungan serta pemberdayaan UMKM juga diminta tidak berhenti sebagai rumusan normatif dalam perda.

Ukuran keberhasilannya harus terlihat dari implementasi dan manfaat yang benar-benar diterima pelaku UMKM.

Pandangan umum Fraksi Amanat Bangsa diserahkan langsung anggota fraksi, Femmy Kristina Udoki, kepada Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili dan para wakil ketua DPRD.

Fraksi Amanat Bangsa berharap pembahasan Ranperda ini tidak sekadar mengejar kesesuaian dengan regulasi pemerintah pusat.

Lebih dari itu, perda baru harus mampu memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum, petugas memiliki pedoman yang jelas, pengawasan berjalan efektif, pengaduan mendapat penyelesaian dan manfaat investasi benar-benar dirasakan masyarakat Gorontalo.

Dengan kata lain, izin boleh dipercepat, tetapi pengawasan jangan diperlambat. Investasi boleh digenjot, tetapi kepentingan masyarakat dan lingkungan tidak boleh dikorbankan. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *