Ridwan Monoarfa Ungkap Perubahan Besar Perda Perizinan: 600 Jadi 1.600 Usaha

Ridwan Monoarfa Ungkap Perubahan Besar Perda Perizinan: 600 Jadi 1.600 Usaha
DPRD Provinsi Gorontalo membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna ke-112 di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (05/10/2026).

GONETNEWS.COM, Puncak Botu — Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa mengungkap perubahan besar yang tengah disiapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Perubahan itu salah satunya menyangkut jumlah jenis usaha yang akan diakomodasi dalam regulasi tersebut. Dari sebelumnya sekitar 600 jenis usaha, nantinya diperluas menjadi sekitar 1.600 jenis usaha.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Ridwan setelah DPRD Provinsi Gorontalo membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna ke-112 di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (05/10/2026).

Pembentukan Pansus dilakukan setelah seluruh fraksi DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan pandangan terhadap ranperda tersebut dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I.

Ridwan mengatakan, Pansus yang dibentuk memiliki tugas untuk membahas, merevisi, sekaligus menyempurnakan kembali sejumlah substansi dalam perda yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha tersebut.

Salah satu perubahan yang cukup besar berada pada klasifikasi jenis usaha yang mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Kalau tadinya jenis usaha yang ada dalam perda sekitar 600, akan diperluas menjadi sekitar 1.600 jenis usaha,” ujar Ridwan.

Tidak hanya jumlah jenis usaha yang bertambah. Cakupan sektor usaha dalam perda tersebut juga akan diperluas dari sebelumnya 16 sektor menjadi 22 sektor.

Ridwan menyebut perluasan tersebut merupakan bentuk respons DPRD bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo terhadap perkembangan dunia usaha di daerah.

“Perubahan angka ini cukup besar sebagai respons DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, di mana dunia usaha di Gorontalo harus tumbuh,” katanya.

Menurut Ridwan, perkembangan dunia usaha perlu diikuti dengan regulasi yang mampu mengakomodasi semakin beragamnya jenis kegiatan usaha. Karena itu, perubahan perda dinilai penting agar aturan perizinan dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan dunia usaha saat ini.

Dengan bertambahnya jenis usaha dari sekitar 600 menjadi 1.600 serta sektor usaha dari 16 menjadi 22 sektor, pembahasan Pansus diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah regulasi perizinan berusaha di Gorontalo.

Ridwan menambahkan, Pansus memiliki waktu selama dua bulan untuk menyelesaikan pembahasan ranperda tersebut.

Selama masa kerja itu, Pansus akan mengkaji berbagai materi perubahan sebelum nantinya hasil pembahasan dibawa kembali ke DPRD untuk mengikuti tahapan pembahasan selanjutnya.

Perubahan perda tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi berkembangnya berbagai jenis usaha sekaligus memastikan regulasi daerah tetap sejalan dengan dinamika dunia usaha di Provinsi Gorontalo. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *