GONETNEWS.COM, Kota Gorontalo – Dua tanggal berbeda tercantum dalam satu Peraturan Daerah (Perda) tentang Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Gorontalo. Batang tubuh perda menyebut 5 Desember, sementara bagian penjelasannya mencantumkan 23 Januari. Ketidaksinkronan ini kini menjadi alasan Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo menyiapkan perubahan regulasi yang telah berlaku sejak 2015 tersebut.
Persoalan itu dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo di RM Mawar Saron, Kota Gorontalo, Sabtu (31/10/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifuddin Bano, mengatakan FGD tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya bersama Biro Hukum dan Biro Umum Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dalam pertemuan tersebut, ketiga unsur sepakat bahwa Perda HUT Provinsi Gorontalo perlu diubah karena terdapat perbedaan substansi antara batang tubuh dan bagian penjelasan.
Menurut Syarifuddin, ketidaksinkronan itu perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan dalam memahami maupun melaksanakan ketentuan perda.
“Setelah dikaji bersama Bapemperda, Biro Hukum, dan Biro Umum Pemerintah Provinsi Gorontalo, telah disepakati untuk dilakukan perubahan atas perda tersebut,” ungkap Syarifuddin.
FGD kali ini turut menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya unsur perguruan tinggi yang terlibat sebagai tim penyusun naskah akademik serta perwakilan Kementerian Hukum.
Pelibatan berbagai unsur tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kajian, terutama dari aspek yuridis, sekaligus memastikan perubahan pasal dan penambahan penjelasan sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Syarifuddin mengungkapkan, pertemuan tersebut telah menghasilkan sejumlah kajian dan penyesuaian terhadap regulasi yang selama ini menjadi dasar pengaturan HUT Provinsi Gorontalo.
Ia juga memberikan apresiasi kepada tim penyusun naskah akademik yang telah bekerja melakukan kajian yuridis terhadap substansi perubahan perda.
Menurutnya, penyempurnaan regulasi tersebut membutuhkan kerja ekstra dan keterlibatan seluruh pihak agar setiap perubahan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menyisakan persoalan penafsiran.
Melalui pembahasan ini, Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo berupaya memastikan Perda HUT Provinsi Gorontalo memiliki rumusan yang sinkron, sehingga tidak lagi menyisakan perbedaan antara ketentuan dalam batang tubuh dan bagian penjelasan.
Namun, penetapan substansi perubahan tetap harus melalui tahapan pembahasan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (GN-01)







