GONETNEWS.COM, Kabgor — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo terus memperketat pengawasan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada kabupaten dan kota di Gorontalo guna memastikan limbah dapur program makan bergizi tidak mencemari lingkungan.
Pemantauan terbaru dilakukan di SPPG Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Kamis pagi (14/05/2026).
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ekwan Ahmad, menegaskan setiap SPPG wajib memenuhi standar Badan Gizi Nasional (BGN) serta mengikuti Permen LHK terkait baku mutu air limbah domestik.
Menurutnya, limbah dapur SPPG mengandung kadar lemak, minyak, dan sisa makanan yang tinggi sehingga harus diolah menggunakan teknologi seperti MBBR atau biofilter sebelum dibuang ke saluran air.
“Ini yang kami pastikan di lapangan. Jangan sampai limbah dapur langsung dibuang dan akhirnya mencemari drainase kota maupun sungai,” ujar Ekwan.
Ia menegaskan, pengelolaan limbah yang buruk dapat berdampak serius terhadap operasional SPPG. Sebab, sistem IPAL menjadi salah satu syarat utama sertifikasi operasional dari Badan Gizi Nasional.
“SPPG yang tidak memiliki pengolahan limbah sesuai standar berisiko dihentikan operasionalnya,” tegasnya.
Dalam pemantauan tersebut, Komisi I menilai pengelolaan IPAL di SPPG Kelurahan Hutuo sudah berjalan baik. Selain sistem pengolahan limbah yang dinilai memenuhi standar, kondisi dapur juga terlihat bersih dan memadai untuk menunjang pelayanan makan bergizi.
Meski demikian, Ekwan meminta pengelola tetap konsisten menjaga standar sanitasi dan pengolahan limbah agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.
SPPG Kelurahan Hutuo saat ini melayani sekitar 2.501 penerima manfaat yang terdiri dari siswa, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. (GN-01)










