GONETNEWS.COM, Bone Bolango – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) rumahan di Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango mengeluhkan minimnya akses pasar karena belum bisa menjadi mitra penyedia konsumsi dalam berbagai kegiatan pemerintahan. Aspirasi tersebut mengemuka saat Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan II Bone Bolango, Syamsir Djafar Kiayi, menggelar reses masa persidangan ketiga tahun 2025–2026, Kamis (02/07/2026).
Reses yang dihadiri Kepala Desa Tanggilingo, Babinsa, serta masyarakat itu menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi, terutama terkait keberlangsungan usaha UMKM rumahan.
Syamsir mengatakan, hampir seluruh pelaku UMKM yang hadir mengaku mampu memproduksi berbagai jenis kue basah dan kue kering. Namun, produk mereka kesulitan menembus pasar karena belum memiliki akses sebagai penyedia konsumsi pada kegiatan pemerintah.
“Mereka berharap pemerintah daerah memberi ruang kepada UMKM rumahan. Saat ada rapat, pelatihan, atau kegiatan lainnya, produk masyarakat juga bisa digunakan, bukan hanya UMKM yang selama ini sudah menjadi mitra pemerintah,” ujar Syamsir.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih banyak pelaku usaha kecil yang belum memperoleh kesempatan berkembang, meski memiliki produk yang layak bersaing.
Ia menegaskan, agar dapat bermitra dengan pemerintah, pelaku UMKM memang harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, terutama memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal bagi usaha makanan.
Karena itu, lanjut Syamsir, DPRD Provinsi Gorontalo melalui program pokok-pokok pikiran (pokir) siap memfasilitasi pengurusan NIB bagi pelaku UMKM agar dapat memenuhi persyaratan tersebut.
“Legalitas usaha menjadi pintu masuk agar UMKM bisa naik kelas. Pokir yang kami miliki dapat dimanfaatkan untuk membantu pengurusan NIB sehingga pelaku usaha memiliki peluang lebih besar menjadi mitra pemerintah,” katanya.
Tak hanya membantu aspek legalitas, Syamsir juga menyiapkan perlindungan sosial bagi para pelaku usaha kecil melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, pokir yang dimilikinya juga dialokasikan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, seperti pelaku UMKM, nelayan, pedagang, hingga pengemudi ojek daring, selama satu tahun.
“Kalau pemerintah desa sepakat, saya minta kepala desa segera mendata nama-nama pelaku UMKM. Iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka selama satu tahun akan kita biayai melalui pokir. Dengan begitu mereka tidak hanya memiliki perlindungan kerja, tetapi juga bisa lebih fokus mengembangkan usahanya,” kata Syamsir.
Ia berharap langkah tersebut menjadi solusi awal untuk memperkuat daya saing UMKM rumahan, sekaligus membuka akses yang lebih luas agar produk lokal dapat terserap dalam berbagai kegiatan pemerintah, sehingga manfaat belanja daerah juga dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. (GN-01)










