GONETNEWS.COM, Kota Gorontalo – Kasus yang menimpa Oma Hano Bahu, warga lanjut usia di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Gorontalo untuk memperkuat pengawasan terhadap warga rentan.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memerintahkan seluruh camat dan lurah melakukan pendataan menyeluruh terhadap warga yang sakit, hidup sebatang kara, lanjut usia, maupun masyarakat miskin yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Instruksi itu disampaikan Adhan usai meletakkan batu pertama pembangunan rumah layak huni bagi Oma Hano Bahu yang dibangun melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo, Selasa (07/07/2026).
Pembangunan rumah tersebut merupakan respons cepat pemerintah setelah Adhan mendatangi langsung kediaman Oma Hano Bahu pada Sabtu (04/07/2026) dan mendapati perempuan lanjut usia itu tinggal di rumah yang tidak lagi layak huni.
Peletakan batu pertama disaksikan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), jajaran Baznas Kota Gorontalo, camat, lurah, serta masyarakat setempat.
Dalam kesempatan itu, Adhan menegaskan pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan tidak boleh bersikap pasif dengan hanya menunggu laporan masyarakat ketika ada warga yang mengalami kesulitan.
“Camat dan lurah harus tahu kondisi masyarakatnya. Jangan menunggu laporan baru bergerak. Kalau ada warga sakit, lansia yang hidup sendiri, atau masyarakat yang membutuhkan bantuan, pemerintah harus hadir lebih dulu,” katanya.
Adhan juga mengingatkan bahwa setiap lurah telah diberi mandat sejak awal menjabat untuk mengenali kondisi sosial masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Ia bahkan menyinggung adanya lurah yang berujung dinonaktifkan dari jabatan karena tidak mengindahkan arahan tersebut.
“Saya sudah sampaikan sejak pelantikan, lurah harus mengetahui kondisi masyarakatnya. Jangan sampai ada warga yang kelaparan atau hidup dalam kondisi memprihatinkan tetapi pemerintah tidak mengetahuinya,” tegasnya.
Menurut Adhan, kasus Oma Hano Bahu tidak boleh kembali terulang. Karena itu, ia meminta seluruh camat dan lurah segera melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap kelompok masyarakat rentan agar setiap persoalan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Gorontalo, Eladona Oktamina Sidiki, menjelaskan Oma Hano Bahu sebenarnya telah terdaftar sebagai penerima berbagai program bantuan sosial dari pemerintah dan masuk dalam kelompok desil satu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ia mengatakan penerima manfaat tersebut telah memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan triwulan pertama tahun 2026 yang diterima melalui anaknya.
Selain itu, melalui APBD Kota Gorontalo, Oma Hano Bahu juga tercatat sebagai penerima bantuan sosial permakanan berupa makanan bergizi siap santap bagi lanjut usia di luar panti.
Eladona menegaskan, sebelum rumah Oma Hano Bahu didatangi langsung oleh wali kota, Dinas Sosial telah menyalurkan bantuan permakanan pada 30 Juni 2026 yang diantar langsung ke rumah penerima. Bantuan tersebut merupakan distribusi rutin yang telah diberikan selama kurang lebih delapan bulan sepanjang tahun 2026.
“Program bantuan sosial kepada Oma Hano Bahu tetap berjalan. Bantuan permakanan rutin kami salurkan langsung ke rumah penerima. Hal ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Wali Kota bahwa penanganan persoalan sosial menjadi salah satu skala prioritas pemerintah daerah,” katanya.
Selain memulai pembangunan rumah layak huni melalui Baznas Kota Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo juga menyerahkan bantuan family kit berisi kebutuhan pokok sehari-hari untuk membantu Oma Hano Bahu selama proses pembangunan rumah berlangsung.
Kasus Oma Hano Bahu kini menjadi titik evaluasi pelayanan pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan. Pemerintah Kota Gorontalo berharap pendataan menyeluruh terhadap warga rentan mampu memastikan tidak ada lagi masyarakat yang hidup dalam kondisi memprihatinkan tanpa diketahui dan ditangani oleh pemerintah. (GN-01)










