Adhan Dambea Tak Larang ASN Keluar Kantor, Tapi Ada Satu Syarat yang Wajib Dipenuhi

Adhan Dambea Tak Larang ASN Keluar Kantor, Tapi Ada Satu Syarat yang Wajib Dipenuhi
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan kantor kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Rabu (15/07/2026), setelah jam istirahat siang.
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Kota Gorontalo — Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo tetap diperbolehkan meninggalkan kantor pada jam kerja untuk kepentingan pribadi. Namun, ada satu syarat yang wajib dipenuhi, yakni mengantongi surat izin dari atasan.

Penegasan tersebut disampaikan Adhan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan kantor kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Rabu (15/07/2026), setelah jam istirahat siang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kalau ada urusan pribadi silakan, saya tidak melarang. Tetapi harus ada surat izin dari atasan. Jangan meninggalkan kantor tanpa keterangan yang jelas,” kata Adhan.

Menurut dia, kepatuhan terhadap prosedur perizinan penting agar aktivitas pelayanan publik tidak terganggu. ASN yang meninggalkan tempat kerja tanpa izin berpotensi memperlambat pelayanan kepada masyarakat.

Adhan mencontohkan kejadian di Kantor Lurah Pulubala yang sempat kosong karena ditinggalkan pegawai saat jam kerja. Akibatnya, masyarakat yang datang harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan pelayanan.

“Jangan seperti yang terjadi di Kantor Lurah Pulubala. Kantornya kosong sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lambat. Itu tidak boleh terulang,” ujarnya.

Sidak tersebut menyasar Kantor Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gorontalo, serta Kantor Lurah Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana.

Dalam kunjungan itu, Adhan memeriksa langsung daftar kehadiran ASN sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan normal setelah jam istirahat.

Hasil sidak menunjukkan seluruh pegawai tercatat hadir. Meski terdapat beberapa ASN yang tidak berada di ruangan, setelah dilakukan pengecekan diketahui mereka sedang melaksanakan tugas kedinasan, seperti menghadiri undangan resmi sehingga ketidakhadirannya dapat dipertanggungjawabkan.

Adhan menilai kondisi tersebut masih sesuai aturan karena para pegawai memiliki alasan yang rasional dan berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

Ia menegaskan sidak akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin ASN dan memastikan tidak ada pegawai yang meninggalkan tempat kerja tanpa izin.

“Bagi saya yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Kalau ada keperluan di luar kantor, silakan izin secara resmi agar semua jelas dan pelayanan tetap berjalan,” kata Adhan. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *