Meyke Camaru Pertanyakan Ruang Banggar: Apakah Tak Ada Anggaran atau Memang Tak Bisa?

Meyke Camaru Pertanyakan Ruang Banggar: Apakah Tak Ada Anggaran atau Memang Tak Bisa?
Rapat pembahasan anggaran antara Banggar DPRD Provinsi Gorontalo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Dulohupa, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (10/08/2026).
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Puncak Botu — Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo Meyke Camaru mempertanyakan terbatasnya ruang bagi DPRD dalam melakukan penyesuaian anggaran, terutama ketika aspirasi yang dibahas komisi-komisi tidak dapat diakomodasi dalam rancangan anggaran pemerintah daerah.

Pertanyaan itu disampaikan Meyke dalam rapat pembahasan anggaran antara Banggar DPRD Provinsi Gorontalo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Dulohupa, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (10/08/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Meyke menegaskan, Banggar tidak memiliki kewenangan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan. Banggar menjalankan fungsi pembahasan, memberikan persetujuan, serta melakukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran yang diajukan oleh pemerintah daerah.

“Banggar tidak menyusun dokumen perencanaan pembangunan. Ruang kami adalah membahas, memberikan persetujuan dan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran yang diajukan pemerintah,” kata Meyke.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah mengajukan pagu indikatif yang merupakan perkiraan atau rancangan awal anggaran bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Meyke, setelah pagu indikatif diajukan, terdapat ruang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi DPRD untuk melakukan pembahasan dan penyesuaian anggaran.

“Belum lama ini sudah diajukan pagu indikatif. Itu perkiraan atau rancangan awal, ancar-ancar anggaran di semua OPD,” ujarnya.

Meyke mengatakan, ruang tersebut harus dimanfaatkan untuk memastikan kebijakan anggaran daerah tetap memiliki sinergitas dengan program-program prioritas Gubernur Gorontalo.

“Ada sebuah ruang yang berkesesuaian dengan peraturan yang ada, UU Nomor 23, PP Nomor 12, dan semua itu ada pedomannya. Di ruang itulah fungsi kami dalam penyesuaian anggaran terkait dengan sinergitas program-program prioritas Pak Gubernur,” katanya.

Persoalan, menurut Meyke, muncul ketika aspirasi yang dibawa oleh komisi-komisi DPRD tidak dapat diakomodasi dalam proses pembahasan.

Ia menilai harus ada kejelasan mengenai alasan sebuah usulan tidak dapat dimasukkan dalam anggaran. Apakah memang kemampuan fiskal daerah tidak mencukupi atau karena ruang bagi DPRD untuk melakukan penyesuaian memang tidak tersedia.

“Kalau aspirasi komisi-komisi yang bekerja dalam ruang itu tidak dapat diakomodir, ada dua perspektif. Dari penjelasan Pak Sekda, tidak bisa ada ruang tertutup,” ujar Meyke.

Meyke menegaskan, apabila ruang penyesuaian tersebut benar-benar tertutup, maka hal itu berpotensi menghambat pelaksanaan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau ruang fungsi kami tidak dapat digunakan sesuai dengan undang-undang, maka persoalannya menjadi lain,” tegasnya.

Ia kemudian mengingatkan agar alasan tidak dapat mengakomodasi aspirasi DPRD tidak berhenti pada pernyataan “tidak bisa”.

“Jadi ada dua hal. Apakah tidak ada anggaran atau memang tidak bisa. Kalau tidak bisa, ini bertentangan dengan undang-undang yang membuka ruang tersebut,” katanya.

Meyke menegaskan, Banggar tidak sedang meminta kewenangan untuk menyusun perencanaan pembangunan. Namun, DPRD memiliki fungsi anggaran yang harus diberikan ruang dalam proses pembahasan APBD.

Karena itu, ia berharap pembahasan antara Banggar dan TAPD berlangsung terbuka dan memberikan kejelasan mengenai ruang penyesuaian anggaran, termasuk terhadap aspirasi yang telah dibahas oleh komisi-komisi DPRD.

“Jangan sampai fungsi Banggar hanya sebatas membahas apa yang sudah jadi. Ada ruang yang diberikan oleh aturan untuk melakukan penyesuaian, dan ruang itu harus digunakan sesuai ketentuan,” pungkas Meyke. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *