GONETNEWS.COM, Gorontalo — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo membongkar dugaan masih adanya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang tidak melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim menyampaikan hal itu usai kunjungan Komisi I ke Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Selasa (11/08/2026).
Umar mengatakan harmonisasi diperlukan untuk memastikan setiap regulasi daerah dibentuk sesuai prosedur dan memiliki kepastian hukum.
“Kami menduga masih terdapat beberapa peraturan, utamanya Perkada yang tidak melalui tahapan harmonisasi oleh Kementerian Hukum,” kata Umar.
Ia menegaskan persoalan tersebut perlu segera dibenahi melalui koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum.
Selain harmonisasi, Komisi I juga menyoroti belum maksimalnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), terutama di pemerintah kabupaten dan kota serta lingkungan DPRD.
Menurut Umar, JDIH merupakan instrumen transparansi agar masyarakat dapat mengetahui regulasi yang dibuat pemerintah.
“Akan janggal jika peraturan-peraturan sudah dibuat tapi kemudian masyarakat tidak mengetahui,” ujarnya.
Komisi I akan berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah untuk mendorong optimalisasi JDIH.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran menyatakan siap mendukung langkah Komisi I.
Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo akan melibatkan tenaga perancang peraturan perundang-undangan dalam penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD maupun Peraturan Daerah yang membutuhkan proses harmonisasi.
“Kami akan melibatkan teman-teman perancang untuk membantu dalam hal pembuatan peraturan tata tertib DPRD maupun peraturan daerah yang perlu kami harmonisasi,” kata Raymond.
Ia berharap kolaborasi tersebut dapat memperkuat kualitas regulasi daerah dan memastikan setiap produk hukum dibentuk sesuai ketentuan. (GN-02)










