GONETNEWS.COM, Kota Gorontalo – Ada rasa lega yang dirasakan Fitra Ano, warga Kelurahan Lekobalo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, setelah menerima bantuan kursi roda dari Pemerintah Kota Gorontalo.
Selama tiga tahun, Fitra harus menghadapi kondisi sulit setelah suaminya, Alex Luao, tidak lagi mampu berjalan akibat sakit. Setiap kali harus membawa suaminya berobat ke puskesmas maupun rumah sakit, Fitra terpaksa mengandalkan kursi plastik untuk membantu mobilitasnya.
Kondisi itu semakin berat karena rumah mereka berada di atas gunung dan cukup jauh dari jalan utama.
Kini, beban tersebut sedikit berkurang setelah Fitra menerima bantuan kursi roda yang diserahkan langsung Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea di Kantor Kecamatan Kota Barat, Senin (29/09/2026).
Fitra mengaku bersyukur karena kursi roda tersebut akan sangat membantu dirinya ketika harus membawa sang suami keluar rumah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada Pak Wali Kota. Bantuan ini sangat membantu kami,” ujar Fitra.
Selama ini, kata dia, membawa suaminya keluar rumah bukan perkara mudah. Kondisi fisik sang suami yang tidak bisa berjalan membuat dirinya harus mencari cara agar tetap bisa membawa Alex untuk berobat.
Dengan adanya kursi roda, Fitra berharap aktivitas tersebut menjadi lebih mudah dan tidak lagi harus mengusung suaminya menggunakan kursi plastik.
Bantuan kursi roda tersebut merupakan bagian dari penyaluran alat bantu jalan bagi lansia dan penyandang disabilitas di Kecamatan Kota Barat dan Kecamatan Kota Tengah.
Sebanyak 15 orang menerima bantuan dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Gorontalo, berupa tongkat dan kursi roda.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dalam kesempatan tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat karena bantuan sosial, khususnya bagi lansia dan penyandang disabilitas, belum dapat diberikan secara maksimal.
Menurut Adhan, keterbatasan kondisi fiskal Kota Gorontalo menjadi salah satu kendala pemerintah dalam memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Gorontalo Eladona Sidiki menjelaskan, bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai usulan masyarakat.
Usulan tersebut berasal dari Musrenbang tahun 2025, pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kota Gorontalo, serta proposal yang disampaikan langsung masyarakat kepada Dinas Sosial.
Dari keseluruhan usulan tersebut terdapat 45 calon penerima. Namun, setelah melalui proses verifikasi, validasi dan asesmen, hanya 15 orang yang dinyatakan layak menerima bantuan.
Bagi Fitra, kursi roda yang diterimanya bukan sekadar alat bantu. Bantuan tersebut menjadi bagian penting untuk memudahkan dirinya mendampingi suaminya mendapatkan pengobatan.
Setelah tiga tahun menjalani kondisi tersebut, Fitra kini tidak lagi harus mengandalkan kursi plastik ketika membawa suaminya keluar rumah.
Bantuan sederhana itu setidaknya membuat perjuangan Fitra dalam merawat sang suami menjadi sedikit lebih ringan. (GN-01)










