GONETNEWS.COM, Kota Gorontalo — ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang masih menunggak pembayaran kredit di Bank SulutGo (BSG) harus bersiap menghadapi kebijakan baru pemerintah daerah.
Mulai bulan depan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang tidak membayar cicilan kredit di BSG akan dihentikan.
Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan (Rakorev) di Bandayo Lo Yiladia, Senin (28/09/2026).
Adhan mengatakan keputusan tersebut akan diberlakukan sebagai salah satu langkah pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan tunggakan kredit ASN di BSG.
“Bulan depan, yang tidak membayar cicilan di BSG, TPP-nya tidak akan dibayarkan,” tegas Adhan.
Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Adhan memerintahkan Sekretaris Daerah Kota Gorontalo membuat surat edaran.
Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta mendata ASN di lingkungan masing-masing yang masih memiliki sangkutan kredit di BSG.
Adhan mengatakan pembayaran cicilan merupakan hak masing-masing ASN. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki kebijakan dalam pembayaran TPP.
“Anda punya hak untuk membayar atau tidak membayar. Kita juga punya hak untuk tidak membayarkan TPP, karena itu kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Adhan menyebut persoalan kredit tersebut bahkan telah membuat sebagian ASN menggunakan jasa pengacara.
Ia mengingatkan ASN agar tidak menganggap persoalan tunggakan kredit sebagai masalah ringan, terlebih apabila pihak bank telah menempuh tahapan somasi.
Menurut Adhan, BSG telah melayangkan somasi pertama, kedua hingga ketiga kepada pihak yang memiliki kewajiban pembayaran.
“Kalau BSG sudah somasi pertama, kedua dan ketiga, kemudian tidak mau membayar, itu sudah masuk wilayah pidana,” katanya.
Adhan juga mengaku mendapat informasi adanya ASN yang mendatangi pihak bank dan marah-marah terkait persoalan kredit.
Ia mengingatkan agar persoalan tersebut diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak mengedepankan emosi.
Sebagai solusi, Adhan mengimbau ASN yang masih memiliki tunggakan untuk mulai mencicil kewajibannya dari gaji setiap bulan.
Ia menyarankan pembayaran minimal sebesar Rp500 ribu per bulan agar kewajiban kredit dapat diselesaikan secara bertahap.
“Minimal cicil Rp500 ribu per bulan dari gaji yang diterima,” ujar Adhan. (GN-01)










