OSS Jangan Jadi Beban Baru UMKM, Ini Peringatan Fraksi NasDem

OSS Jangan Jadi Beban Baru UMKM, Ini Peringatan Fraksi NasDem
Djoni Dalanggo, Anggota Fraksi NasDem menyerahkan pandangan umum terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (05/10/2026).

GONETNEWS.COM, Puncak Botu — Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Gorontalo mengingatkan pemerintah daerah agar penerapan sistem perizinan berbasis elektronik tidak justru menjadi beban baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Peringatan itu disampaikan Fraksi NasDem dalam pandangan umum terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (05/10/2026).

Bacaan Lainnya

Ketua Fraksi NasDem, Indriani Dunda mengatakan pada prinsipnya Fraksi mendukung perubahan Perda tersebut. Namun, dukungan itu disertai sejumlah catatan, terutama terkait implementasi sistem Online Single Submission (OSS).

Menurut NasDem, penyederhanaan perizinan tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan regulasi dan sistem digital. Kemudahan tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat dan pelaku UMKM ketika mengurus izin usaha.

“Penyederhanaan perizinan harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan pelaku UMKM, bukan hanya sebatas penyederhanaan regulasi dan sistem,” demikian poin pandangan Fraksi NasDem.

Tambah Indri, NasDem menilai penerapan OSS harus dibarengi kesiapan pemerintah daerah. Sebab, tidak semua pelaku usaha memiliki kemampuan yang sama dalam mengakses dan memahami layanan perizinan secara elektronik.

Karena itu, Fraksi NasDem meminta pemerintah daerah memastikan ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur digital, hingga layanan pendampingan bagi masyarakat yang masih kesulitan menggunakan sistem OSS.

Pesan tersebut menjadi penting di tengah rencana perubahan Perda yang memperluas cakupan jenis usaha yang diatur. Dalam Ranperda, cakupan jenis usaha disebut meningkat dari sekitar 600 menjadi sekitar 1.600 jenis usaha, sementara sektor perizinan diperluas dari 16 menjadi 22 sektor.

Artinya, semakin banyak pelaku usaha yang akan berhadapan dengan sistem perizinan. NasDem mengingatkan agar perluasan tersebut tidak hanya memperbesar cakupan aturan, tetapi juga diikuti pelayanan yang semakin mudah di lapangan.

“Penerapan sistem OSS harus didukung dengan kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur digital, serta pelayanan pendampingan bagi masyarakat yang belum memahami sistem perizinan secara elektronik,” tegas Indri.

Di sisi lain, Fraksi NasDem mengingatkan bahwa kemudahan berusaha tidak boleh menghilangkan fungsi pengawasan pemerintah.

Pengawasan terhadap kegiatan usaha tetap harus kuat, terutama menyangkut lingkungan, keselamatan, kesehatan masyarakat, serta kepatuhan pelaku usaha.

Fraksi NasDem juga mencermati pengaturan mengenai pengawasan rutin dan insidental serta sanksi administratif berdasarkan tingkat kepatuhan pelaku usaha yang dimuat dalam Ranperda.

Bagi NasDem, kemudahan investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan kepentingan masyarakat.

“Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa perubahan regulasi ini benar-benar mendorong investasi yang berkualitas, membuka lapangan kerja, memperkuat UMKM dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan perekonomian masyarakat Gorontalo,” kata Indri tentang Fraksi NasDem dalam pandangan umumnya.

Perubahan Perda ini sendiri dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ranperda juga diarahkan untuk menyederhanakan proses perizinan dan memberikan kepastian waktu pelayanan.

Fraksi NasDem menyatakan dapat menerima Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pesan NasDem cukup jelas, digitalisasi perizinan harus menjadi alat untuk mempermudah pelaku usaha, bukan sekadar memindahkan kerumitan birokrasi dari meja pelayanan ke layar komputer atau telepon genggam.

Ranperda selanjutnya memasuki pembahasan melalui Panitia Khusus DPRD. Dalam Rapat Paripurna ke-112, Mikson Yapanto dari Fraksi NasDem ditetapkan sebagai Ketua Pansus yang membahas perubahan Perda perizinan berusaha tersebut. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *