GONETNEWS.COM, Bone Bolango – Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong mengintai masyarakat yang minim pemahaman keuangan. Dengan tingkat literasi keuangan di Gorontalo yang baru mencapai 65,29 persen, warga berisiko mengambil keputusan finansial yang keliru, kehilangan tabungan, hingga membebani ekonomi keluarga akibat tawaran pinjaman dan investasi yang menyesatkan.
Ancaman inilah yang menjadi perhatian Anggota Komisi XI DPR RI, Rusli Habibie. Ia menghadirkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo), Robert P. Sianipar, untuk memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bone Bolango, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Meranti, Kabupaten Bone Bolango, tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengelola keuangan sekaligus mencegah mereka menjadi korban investasi ilegal, pinjaman online ilegal, penipuan digital, hingga perjudian daring.
Kepala OJK Sulutgo, Robert P. Sianipar, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survei OJK tahun 2026, tingkat penggunaan produk dan layanan jasa keuangan di Gorontalo mencapai 95,52 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tingkat nasional sebesar 93,61 persen.
Namun, tingginya penggunaan layanan keuangan itu belum sejalan dengan tingkat pemahaman masyarakat. Literasi keuangan Gorontalo baru mencapai 65,29 persen, sedangkan angka nasional berada di level 69,57 persen.
Data tersebut memperlihatkan kesenjangan yang perlu mendapat perhatian. Masyarakat semakin mudah mengakses layanan keuangan, tetapi belum semuanya memahami manfaat, ketentuan, dan risiko dari produk yang digunakan.
“Sudah banyak masyarakat yang menggunakan produk dan layanan jasa keuangan, tetapi belum sepenuhnya memahami apa manfaatnya dan apa risikonya,” ujar Robert.
Menurutnya, kondisi ini menjadi semakin mengkhawatirkan di tengah perkembangan teknologi digital. Berbagai tawaran pinjaman dan investasi kini dapat menjangkau masyarakat melalui media sosial, pesan singkat, maupun aplikasi digital.
Di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko penipuan yang dapat merugikan masyarakat. Tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat, kemudahan pinjaman tanpa pemeriksaan memadai, hingga permintaan data pribadi dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai modus kejahatan keuangan.
Rendahnya literasi keuangan dapat membuat masyarakat sulit membedakan layanan legal dan ilegal, tidak cermat menghitung kemampuan membayar utang, serta mudah mengambil keputusan karena tergiur iming-iming keuntungan.
Dampaknya bukan hanya kehilangan uang. Beban pinjaman yang tidak terkendali juga dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan rumah tangga, menguras tabungan keluarga, bahkan menghambat perputaran modal bagi pelaku UMKM.
Robert berharap edukasi yang diberikan para narasumber OJK dapat membantu peserta mengenali ciri-ciri investasi ilegal dan memahami risiko sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.
Ia menekankan bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menerima setiap penawaran, terutama yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal atau meminta keputusan secara terburu-buru.
Sementara itu, Rusli Habibie secara khusus mengingatkan masyarakat dan pelaku UMKM agar lebih bijak dalam menggunakan pinjaman. Menurutnya, pinjaman seharusnya dimanfaatkan untuk kebutuhan produktif, seperti modal dagang dan pengembangan usaha, bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil pinjaman hanya demi membeli barang yang bersifat keinginan pribadi tanpa memperhitungkan kemampuan keuangan.
Jika pinjaman tidak dikelola dengan baik, cicilan justru dapat menjadi beban dan mengganggu kebutuhan lain yang lebih penting.
Rusli berharap edukasi keuangan dari OJK dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar mampu mengembangkan usaha tanpa terjerat pinjaman ilegal maupun investasi bodong.
Menurutnya, pemahaman dalam mengelola keuangan menjadi bekal penting bagi pelaku usaha untuk mengambil keputusan secara terukur, memanfaatkan pinjaman secara produktif, dan menjaga keberlangsungan usaha.
Dalam kegiatan tersebut, OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi.
Legal berarti memastikan penyedia jasa keuangan memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat tidak boleh hanya percaya pada nama perusahaan, tampilan aplikasi, atau promosi yang terlihat meyakinkan, tetapi perlu memeriksa legalitas penyedia layanan.
Sementara logis berarti menilai kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Jika suatu investasi menjanjikan imbal hasil besar dalam waktu singkat tanpa penjelasan risiko yang masuk akal, masyarakat perlu waspada dan tidak terburu-buru menyerahkan uang.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan melalui media sosial, pesan singkat, dan aplikasi digital. Pemeriksaan legalitas serta pemahaman terhadap risiko menjadi langkah penting sebelum mengambil keputusan keuangan.
Kegiatan edukasi tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Ghalieb Lahidjun, serta sejumlah pejabat lainnya.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan bantuan bahan pokok dari OJK kepada masyarakat dan pelaku UMKM yang hadir.
Melalui edukasi ini, masyarakat diharapkan tidak sekadar menjadi pengguna layanan keuangan, tetapi juga mampu memahami risiko, melindungi tabungan keluarga, dan mengambil keputusan finansial secara bijak. Bagi pelaku UMKM, pemahaman tersebut menjadi penting agar upaya mengembangkan usaha tidak berakhir dengan beban utang dan kerugian akibat penipuan. (GN-01)







