GONETNEWS.COM, Puncak Botu – Minimal 2 persen dari konstituen yang hadir dalam setiap pertemuan tatap muka reses DPRD Provinsi Gorontalo harus merupakan penyandang disabilitas, apabila di wilayah desa/kelurahan tersebut terdapat penyandang disabilitas. Ketentuan ini menjadi pembeda reses November 2026 dibandingkan pelaksanaan sebelumnya.
Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, menyebut pelibatan penyandang disabilitas menjadi salah satu hal baru dalam pelaksanaan reses anggota DPRD kali ini.
Kebijakan tersebut membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan langsung aspirasi, kebutuhan, dan persoalan yang mereka hadapi kepada anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing.
Keterwakilan ini penting agar penyerapan aspirasi tidak hanya berfokus pada kebutuhan masyarakat secara umum, tetapi juga memberi ruang bagi kelompok disabilitas untuk menyuarakan persoalan yang selama ini membutuhkan perhatian, termasuk akses fasilitas publik dan layanan dasar yang inklusif.
Namun, pemenuhan angka keterwakilan 2 persen perlu diikuti dengan perhatian terhadap substansi aspirasi yang disampaikan. Kehadiran penyandang disabilitas seharusnya membuka peluang agar kebutuhan mereka tercatat dan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan program serta kebijakan pembangunan daerah.
Berdasarkan Pengumuman Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 165/SET.DPRD/1800/X/2026 tertanggal 27 Oktober 2026, reses masa persidangan pertama tahun 2026–2027 dijadwalkan berlangsung pada 2–11 November 2026.
Sebanyak 44 anggota DPRD Provinsi Gorontalo akan melaksanakan reses di enam daerah pemilihan, meliputi Kota Gorontalo, Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo A, Kabupaten Gorontalo B, Gorontalo Utara, serta gabungan Boalemo dan Pohuwato.
Pelaksanaan reses ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat. Dengan ketentuan keterwakilan disabilitas tersebut, perhatian selanjutnya tertuju pada penerapannya di lapangan dan sejauh mana aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti dalam agenda pembangunan daerah. (GN-01)







