GONETNEWS.COM, Kota Gorontalo – Persoalan persyaratan desil sempat menghambat penyaluran sejumlah bantuan masyarakat yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo. Bahkan, bantuan yang sebenarnya tidak mewajibkan kategori desil ikut terkendala akibat persoalan administrasi di tingkat kelurahan.
Untuk mencari solusi, empat anggota DPRD Provinsi Gorontalo daerah pemilihan Kota Gorontalo menemui Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam pertemuan koordinasi di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (02/11/2026).
Keempat legislator tersebut yakni Meyke Camaru, Indriani Dunda, Ekwan Ahmad, dan Hamzah Muslimin. Pertemuan ini berlangsung dalam rangka reses masa persidangan pertama tahun sidang 2026–2027.
Ketua tim, Meyke Camaru, mengungkapkan bahwa kendala penyaluran bantuan bermula dari adanya edaran yang dipahami sebagai larangan bagi lurah menerbitkan surat keterangan tidak mampu maupun menandatangani permohonan bantuan masyarakat yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Menurut Meyke, persoalan ini perlu diluruskan karena tidak semua bantuan yang bersumber dari pokir anggota DPRD Provinsi Gorontalo menggunakan persyaratan desil.
“Banyak bantuan yang kami perjuangkan melalui pokir tidak memerlukan persyaratan desil. Namun, karena adanya edaran yang dipahami sebagai larangan bagi lurah untuk mengeluarkan surat keterangan tidak mampu atau menandatangani permohonan bantuan, akhirnya penyalurannya ikut terhambat,” jelas Meyke.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Adhan Dambea menjelaskan bahwa edaran yang dimaksud bukan merupakan kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo, melainkan ketentuan pemerintah pusat terkait bantuan sosial yang bersumber dari APBN. Dalam ketentuan tersebut, penerima bantuan diarahkan pada masyarakat kategori desil 1, 2, 3, dan 4.
Persoalan kemudian diperjelas melalui penjelasan dinas terkait dari Pemerintah Provinsi Gorontalo. Disampaikan bahwa terdapat jenis bantuan yang tidak mensyaratkan kategori desil, terutama bantuan untuk kondisi darurat kebencanaan dan situasi krisis.
Hasil koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa bantuan pokir non-desil dapat disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat di Kota Gorontalo, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meyke berharap kejelasan tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini terkendala memperoleh bantuan akibat persoalan administrasi.
“Yang terpenting, jangan sampai bantuan yang memang diperuntukkan bagi masyarakat dan tidak diwajibkan menggunakan desil justru terhambat karena kesalahpahaman dalam menerapkan aturan. Sepanjang tidak menyalahi ketentuan, bantuan harus bisa sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Meski demikian, sejumlah program masih menghadapi kendala penyaluran. Di antaranya bantuan untuk Industri Kecil Menengah (IKM) dan bantuan rawan pangan akibat bencana.
Persoalan ini masih membutuhkan koordinasi dan tindak lanjut agar program bantuan tersebut tidak berhenti pada tahap pengusulan, tetapi benar-benar dapat direalisasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (GN-01)







