Kanwil Kemenkumham Gorontalo Tingkatkan Kesadaran Perlindungan Kekayaan Intelektual melalui Layanan Mobile IP Clinic

banner 468x60

GONETNEWS.COM, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Upaya ini diwujudkan melalui serangkaian kegiatan promosi, diseminasi, dan layanan Mobile IP Clinic (MIC) yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Kegiatan promosi dan diseminasi KI telah dilakukan dengan berbagai tema dan melibatkan beragam pemangku kepentingan. Salah satu kegiatan tersebut bertema “Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat Gorontalo” yang diadakan di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, pada Selasa, 14 Mei 2024. Acara ini melibatkan perwakilan pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat umum.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Layanan MIC bertujuan untuk memberikan konsultasi dan pendampingan langsung kepada masyarakat terkait pendaftaran dan perlindungan KI.

Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto, menyampaikan bahwa kegiatan promosi, diseminasi, dan layanan Mobile IP Clinic merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Gorontalo dalam memberikan pemahaman dan perlindungan KI kepada masyarakat.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat Gorontalo semakin sadar akan pentingnya KI dan dapat memanfaatkannya sebagai aset berharga untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujar Hadiyanto.

Kegiatan promosi, diseminasi, dan layanan Mobile IP Clinic Kanwil Kemenkumham Gorontalo mendapat respon positif dari semua peserta. Banyak peserta yang merasa kegiatan ini sangat bermanfaat dan memberikan wawasan baru tentang KI.

Kanwil Kemenkumham Gorontalo akan terus melanjutkan kegiatan promosi, diseminasi, dan layanan Mobile IP Clinic secara berkala untuk memastikan bahwa masyarakat Gorontalo mendapatkan akses informasi dan layanan KI yang memadai.

Nila Manilawati, Penyuluh Hukum Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, menjadi salah satu narasumber pada kegiatan ini dan menyampaikan materi tentang Penguatan Kapasitas Pengelola/Operator MPP/Sentra KI/Litbang/Universitas.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Abdullah, juga menjadi narasumber dengan materi Hak Kekayaan Intelektual Personal.

Kedepannya, Kanwil Kemenkumham Gorontalo akan terus meningkatkan kualitas layanan KI, termasuk memperluas jangkauan MIC dan pendampingan pendaftaran KI. Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat Gorontalo untuk mendaftarkan dan melindungi KI mereka. (GN-02)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *