GONETNEWS.COM, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Gorontalo kembali menggelar rapat lanjutan di ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (03/02/2025). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Tatib, Syamsir Kyai, dan dihadiri oleh anggota pansus lainnya.
Dalam agenda rapat kali ini, pembahasan difokuskan pada Pasal 19 hingga Pasal 50 dari Tata Tertib DPRD. Syamsir Kyai menjelaskan bahwa perhatian utama anggota pansus adalah mengenai pembagian tugas dan kewenangan pimpinan secara kolektif kolegial, termasuk distribusi koordinator pimpinan DPRD di berbagai kelengkapan anggota dewan.
“Kami berupaya menyandikan aturan ini dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib. Tujuannya adalah mencari formula yang tepat serta meminimalisir potensi kekosongan hukum dalam kewenangan masing-masing pimpinan DPRD,” ujar Syamsir.
Syamsir juga menambahkan bahwa ada beberapa poin yang memerlukan pendalaman lebih lanjut karena membutuhkan payung hukum yang jelas.
“Dalam tata perundang-undangan ada tingkatan aturan, mulai dari undang-undang, peraturan menteri, hingga peraturan teknis lainnya. Kami coba kaji kembali agar tidak terjadi kekosongan hukum,” tambahnya.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah terkait kontradiksi aturan mengenai pengesahan administrasi surat menyurat pimpinan DPRD. Syamsir menjelaskan bahwa terdapat pasal yang menyatakan pimpinan harus berada di Gorontalo saat menandatangani surat resmi. Namun, dalam praktiknya, sering kali pimpinan berada di luar daerah, termasuk di Jakarta.
“Redaksi surat menyatakan pimpinan berada di Gorontalo, sementara secara fisik mereka di luar daerah. Ini yang harus kami dalami lagi terkait aturan elektronik dan langkah antisipasi agar administrasi tetap berjalan tanpa masalah hukum,” tegas Syamsir.
Pansus Tatib DPRD Provinsi Gorontalo menargetkan penyelesaian revisi tata tertib ini hingga Juni 2025. Syamsir berharap aturan yang dihasilkan dapat mengantisipasi berbagai kondisi serta memastikan tata kelola DPRD berjalan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap tata tertib ini dapat menjadi pedoman yang kuat dan fleksibel menghadapi berbagai situasi, termasuk hal-hal administratif yang melibatkan pimpinan DPRD,” pungkasnya. (GN-01)