Ramdan Liputo: Ada Indikasi Data Domisili Siswa Dimanipulasi demi Masuk Sekolah Favorit

Ramdan Liputo: Ada Indikasi Data Domisili Siswa Dimanipulasi demi Masuk Sekolah Favorit
Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo, yang berlangsung pada Jumat (04/07/2025) di ruang Dulohupa, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.
banner 468x60

GONETNEWS.COM, GorontaloAnggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, menduga telah terjadi praktik manipulasi data domisili dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025. Dugaan tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo, yang berlangsung pada Jumat (04/07/2025) di ruang Dulohupa, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.

Ramdan mengungkapkan bahwa indikasi manipulasi terlihat dari data Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang digunakan saat pendaftaran siswa baru. Menurutnya, terdapat kemungkinan kuat bahwa data domisili tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya di lapangan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kalau saya melihat di KTP atau kartu keluarga, sementara kemungkinan di situ ada manipulasi data domisili. Dan mungkin untuk menghindari dugaan manipulasi data ini, kita perlu bekerjasama dalam hal pengawasan ketat dengan Dinas Dukcapil,” ujar Ramdan.

Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah desa dan kelurahan dalam menerbitkan surat keterangan domisili. Menurutnya, perlu ada kerja sama antara Dinas Pendidikan dan Dukcapil untuk memberikan sosialisasi yang menyeluruh kepada aparat desa dan kelurahan agar tidak sembarangan mengeluarkan surat keterangan domisili, terutama yang digunakan untuk keperluan SPMB.

“Manipulasi data domisili itu banyak terjadi, Pak Kadis. Misalnya, orang dari Kabupaten Gorontalo Utara bisa masuk ke sekolah di Kabupaten Gorontalo dengan meminta domisili dari pemerintah desa setempat. Ini harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Ramdan mengusulkan agar dalam proses verifikasi SPMB, peserta diwajibkan melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga yang telah aktif minimal satu tahun sebelum pendaftaran dimulai. Hal ini dinilainya penting untuk mencegah upaya manipulasi domisili demi memperoleh akses sekolah yang diinginkan.

“Kami menyarankan selain sosialisasi, juga ada kewajiban penyertaan NIK atau KK yang aktif minimal satu tahun sebelum pendaftaran SPMB dimulai,” tambahnya.

RDP ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem penerimaan siswa baru agar lebih transparan, adil, dan sesuai regulasi, terutama dalam penggunaan jalur domisili. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *