Pansus Sawit Deprov Gorontalo Kembali Temukan Kejanggalan HGU di Desa Bakti, Petani Hanya Dapat Rp2.000 Selama 10 Tahun

Pansus Sawit Deprov Gorontalo Kembali Temukan Kejanggalan HGU di Desa Bakti, Petani Hanya Dapat Rp2.000 Selama 10 Tahun
Tim pansus melakukan kunjungan ke Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, dengan menyasar kelompok petani plasma yang menjadi mitra perusahaan, Sabtu (12/07/2025).
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Kab.gorontalo — Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo terus menggali data dan fakta di lapangan terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gorontalo. Sabtu (12/07/2025), tim pansus melakukan kunjungan langsung ke Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, dengan menyasar kelompok petani plasma yang menjadi mitra perusahaan.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Umar Karim, didampingi oleh dua anggota pansus lainnya, yakni Sitti Nurayin Sompie dan Hamzah Idrus. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Bakti, tim pansus berdialog langsung dengan para petani guna mendengar keluhan dan permasalahan yang dihadapi selama bermitra dengan perusahaan kelapa sawit.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Salah satu pengakuan mencengangkan datang dari seorang petani plasma, Erlin Ahmad. Ia mengungkapkan bahwa selama 10 tahun terhitung sejak tahun 2015 hingga 2025 dari satu hektar lebih lahan yang diserahkan kepada perusahaan, ia hanya menerima uang bagi hasil sebesar Rp2.000. Erlin bahkan tidak mengambil uang tersebut karena biaya transportasi untuk mengambilnya lebih besar dari nilai uang yang diberikan.

“Ini sangat miris bagi kami tim pansus. Contoh tadi, ada seorang ibu menyerahkan satu hektar lebih tanah ke perusahaan selama 10 tahun, tapi hanya diberi uang dua ribu rupiah. Itu pun tidak diambil karena lebih mahal ongkos kendaraan untuk menjemputnya.” ujar Umar Karim.

Menurut Umar, persoalan yang ditemukan di Desa Bakti ini bukan yang pertama. Permasalahan serupa juga ditemukan di beberapa wilayah lain yang telah dikunjungi sebelumnya oleh tim pansus. Ia menegaskan bahwa keberadaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gorontalo nyaris tidak memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat.

Lebih mengkhawatirkan lagi, mayoritas petani yang ditemui mengaku tidak tahu bahwa lahan yang mereka serahkan ke perusahaan telah berstatus sebagai HGU. Para petani hanya memahami bahwa tanah tersebut dikontrakkan untuk jangka waktu tertentu dan akan dikembalikan setelah 25 tahun. Namun kenyataannya, lahan tersebut telah berubah menjadi tanah berstatus HGU atau milik negara.

“Insya Allah, kami tim pansus akan menuntaskan persoalan ini. Senin depan, kami akan mengundang pihak perusahaan ke kantor DPRD untuk dimintai keterangan. Kami juga akan mencari formulasi penyelesaian untuk mengembalikan tanah kepada masyarakat, karena kami mencium adanya proses yang tidak sah dalam peralihan status tanah ini,” kata Umar Karim

Tim pansus menegaskan komitmennya untuk terus mendalami dan mengusut tuntas permasalahan-permasalahan yang merugikan masyarakat, khususnya petani plasma, dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gorontalo. (GN-01)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *