TNI AL dan Bea Cukai Gorontalo Berantas Rokok Ilegal, Satu Pelaku Ditahan

TNI AL dan Bea Cukai Gorontalo Berantas Rokok Ilegal, Satu Pelaku Ditahan
Tim gabungan dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo bersama Kantor Bea Cukai Gorontalo berhasil menggagalkan peredaran 100.740 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, akhir Juli 2025.
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Gorontalo –Tim gabungan dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo bersama Kantor Bea Cukai Gorontalo berhasil menggagalkan peredaran 100.740 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, akhir Juli 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Lanal Gorontalo pada Rabu (06/08/2025), turut dihadirkan tersangka berinisial HE, diduga sebagai pelaku penerima paket rokok tanpa pita cukai tersebut. Barang bukti berupa ratusan ribu batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) juga diperlihatkan kepada awak media.

Komandan Lanal Gorontalo, Letkol Laut (P) Hanny Chandra Sukmana, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi kuat antara Lanal Gorontalo, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara, serta Bea Cukai Gorontalo.

“Ini adalah bukti nyata bahwa kami serius menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah Gorontalo. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sektor bea cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat,” ungkap Letkol Hanny.

Ia menambahkan, upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal juga menjadi bagian dari semangat pelaksanaan program prioritas nasional Asta Cita yang digagas Presiden Republik Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Gorontalo, Ade Zirwan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi intelijen yang kemudian dikembangkan hingga mengarah pada pengungkapan ribuan batang rokok ilegal tersebut.

“Dari hasil temuan itu, kami langsung melakukan penyidikan. Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo,” kata Ade Zirwan.

Ia juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Gorontalo telah melakukan 23 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 691.460 batang rokok yang berhasil dicegah peredarannya di masyarakat.

Penindakan ini menjadi langkah strategis dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *