GONETNEWS.COM, Gorontalo – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo resmi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, dalam permasalahan penyelenggaraan perjalanan umrah dan haji oleh sebuah travel yang dimilikinya.
Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, dalam keterangan resminya pada Selasa (05/08/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa Mustafa Yasin guna meminta klarifikasi atas aduan masyarakat yang diterima BK.
“Hari ini, di ruang kerja Badan Kehormatan, kami telah melaksanakan rapat yang saya pimpin langsung bersama anggota BK lainnya, yakni Pak Ekwan Ahmad, Hamzah Muslimin, dan Hamzah Idrus. Dalam rapat ini, kami memanggil saudara Mustafa Yasin untuk dimintai klarifikasi atas sejumlah laporan masyarakat,” ujar Fikram.
Salah satu aduan yang menjadi pembahasan dalam pemeriksaan tersebut berasal dari sekelompok ibu-ibu asal Kecamatan Buroko, yang menyampaikan keberatan terkait biaya transportasi dari Jakarta ke Gorontalo yang awalnya dipinjamkan oleh mereka kepada Mustafa Yasin dengan janji akan diganti. Namun, janji tersebut hingga kini belum dipenuhi.
“Pak Mustafa mengklarifikasi bahwa itu merupakan hasil kesepakatan bersama karena adanya kondisi darurat, yaitu ketinggalan pesawat. Meski begitu, para pelapor menyatakan bahwa keterlambatan bukan kesalahan mereka karena semua jadwal telah diatur oleh pihak travel,” terang Fikram.
Permasalahan lain yang mencuat adalah terkait 44 jemaah calon haji yang didaftarkan melalui travel milik Mustafa Yasin untuk program Haji Furoda yakni haji non-kuota pemerintah. Namun, akibat ketiadaan visa Furoda tahun ini, travel tersebut menawarkan solusi menggunakan visa kerja yang diurus melalui Singapura dengan bantuan sponsor dari Arab Saudi.
“Pak Mustafa menjelaskan bahwa ini merupakan upaya agar para jemaah tetap bisa berangkat ke tanah suci. Namun, dari 44 jemaah yang diberangkatkan, hanya 16 orang yang berhasil melaksanakan ibadah haji karena masalah administrasi visa. Sisanya, sebanyak 28 orang, gagal beribadah,” jelas Fikram.
Atas situasi ini, Mustafa Yasin dikabarkan menjanjikan akan memberangkatkan kembali 28 jemaah yang gagal tersebut melalui travel yang sama pada tahun depan.
Selain persoalan travel, BK juga membahas masalah kedisiplinan kehadiran Mustafa Yasin sebagai anggota DPRD. Diketahui, ia tidak menghadiri lima kali rapat paripurna secara berturut-turut sejak Januari 2025.
“Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018, anggota DPRD yang tidak hadir dalam enam kali rapat berturut-turut, baik itu rapat komisi, alat kelengkapan dewan, maupun paripurna, dapat dikenai sanksi PAW. Untuk saat ini, kami masih mengantongi data rapat paripurna. Rapat-rapat lainnya masih dalam proses verifikasi,” tambah Fikram.
BK DPRD Provinsi Gorontalo berjanji akan melanjutkan rapat lanjutan guna mengambil keputusan berdasarkan hasil kajian lebih lanjut. Bila ditemukan adanya pelanggaran etik atau disiplin, tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.(GN-01)











