Komisi III DPRD Gorontalo Gelar Rapat Kerja, Bahas Dugaan Kerugian Negara dalam Proyek Infrastruktur

Komisi III DPRD Gorontalo Gelar Rapat Kerja, Bahas Dugaan Kerugian Negara dalam Proyek Infrastruktur
Rapat Kerja Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Bersama OPD Mitra Kerja
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Gorontalo – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang Dulohupa, gedung DPRD, Senin (09/09/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III, Espin Tulie, dan menghadirkan Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Badan Keuangan, serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Gorontalo.

Dalam rapat tersebut, Espin Tulie menegaskan bahwa pihaknya meminta klarifikasi atas sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2022 dan 2023 yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Rapat ini kami gelar agar semua jelas. Beberapa hal yang kami tanyakan sudah menjadi pemberitaan, salah satunya terkait proyek Tanggi Daa tahun 2022 dan 2023 yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ungkap Espin.

Menurut Espin, informasi yang diterima dalam rapat menyebutkan bahwa potensi kerugian tersebut masih dalam proses penyelesaian, termasuk kekurangan pembayaran dari pihak penyedia.

“Ada beberapa yang sudah diselesaikan, namun ada juga yang masih dalam proses penagihan,” jelasnya.

Selain proyek Tanggi Daa, Komisi III juga menyoroti permasalahan lelang dan tender di Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang dinyatakan telah sesuai aturan, pekerjaan putus kontrak di Tolinggula, pembangunan Rumah Sakit Ainun Habibie, keberlanjutan Terminal Limboto, serta pembangunan jalan di Pinogu.

“Kami menginginkan penyedia jasa yang kapabel dan memiliki kualifikasi baik, agar persoalan kontrak putus tidak terulang kembali,” tegas Espin.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto, menyampaikan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penagihan kepada perusahaan yang terlibat.

“Ini bisa menjadi kerugian negara kalau tidak dibayarkan. Sejak 2022 hingga 2024 kami terus melakukan penagihan. Bahkan, di 2024 ada temuan baru dengan penyedia yang menyatakan keberatan. Kami akan terus berupaya melakukan pendekatan, himbauan, hingga perintah agar temuan tersebut segera dikembalikan ke kas daerah,” jelas Aries.

Rapat kerja ini menjadi bagian dari komitmen Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur. (GN-01)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *