GONETNEWS.COM, Gorontalo – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, menegaskan bahwa pembangunan jalan menuju Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, akan menjadi salah satu perhatian utama pihaknya pada tahun 2026 mendatang.
Pernyataan itu disampaikan Espin saat diwawancarai awak media usai rapat kerja bersama Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo serta sejumlah dinas terkait di ruang Dulohupa, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (09/09/2025).
“Alhamdulillah, Pinogu ini tadi sudah dijelaskan oleh Kepala Dinas PUPR-PKP bahwa sudah memiliki izin prinsip. Pemerintah Provinsi juga sudah menghibahkan Rp2,5 miliar pada tahun 2024 untuk pengerjaan jalan Pinogu, dan sepanjang satu kilometer sudah diperbaiki. Insyaallah ini akan kami dorong lagi di tahun 2026,” ujar Espin.
Espin menambahkan, penyelesaian pembangunan jalan Pinogu memerlukan duduk bersama antara Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Pemerintah Provinsi, hingga DPRD di kedua tingkatan untuk mencari solusi keberlanjutannya.
Ia juga menyinggung penyampaian Gubernur Gorontalo pada rapat paripurna pembicaraan tingkat I KUA-PPAS 2026, yang menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk melanjutkan pembangunan jalan Pinogu, sepanjang sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto, menilai pembangunan jalan di Pinogu perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah pusat. Pasalnya, jalur tersebut berada dalam kawasan konservasi hutan lindung.
“Kemarin saat unjuk rasa juga sudah ditanggapi positif oleh Pak Gubernur, dan beliau berharap momentum ini bisa mendorong pemerintah pusat untuk ikut memperhatikan Pinogu,” terang Aries.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil Bone Bolango, Faisal Hulukati, turut mempertanyakan progres jalan Pinogu. Ia berharap dukungan politik Komisi III semakin memperkuat perjuangan akses layak bagi masyarakat di Pinogu.
Sebagai informasi, izin prinsip pembangunan jalan Pinogu–Tulabolo telah diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasarkan Permen LHK Nomor 23 Tahun 2019. Regulasi tersebut memungkinkan pembangunan jalan strategis di kawasan konservasi untuk mengatasi isolasi warga. Namun, lebar jalan yang diizinkan masih terbatas dua meter. Harapannya, dapat diperlebar hingga empat meter agar dapat dilalui dua kendaraan roda empat sekaligus. (GN-01)











