GONETNEWS.COM, Puncak Botu – Fenomena klasik yang kerap dialami warga miskin dalam memperjuangkan keadilan hukum, mulai dari tahap kepolisian hingga proses di lembaga peradilan, menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Kondisi di mana warga miskin harus mengeluarkan biaya, minimal untuk ongkos transportasi menghadirkan saksi, dinilai tidak boleh terus berulang.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, sebagai representasi negara, hadir meringankan beban warga miskin yang tengah mencari keadilan hukum, sehingga hak mereka atas keadilan dapat terpenuhi tanpa terkendala persoalan biaya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Kristina Udoki, saat menghadiri rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra terkait belum lama ini, Senin (19/01/2026) mengatakan bahwa pihaknya mengetahui adanya program bantuan hukum dari Pemprov Gorontalo yang diperuntukkan bagi warga miskin.
“Setahu saya, Pemprov Gorontalo memiliki program bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu. Program ini perlu diperkuat agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga yang sedang berperkara,” ujar Femmy.
Ia mengusulkan agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran minimal sebesar Rp10 juta untuk setiap perkara hukum yang melibatkan warga miskin. Anggaran tersebut diharapkan dapat digunakan untuk menutupi berbagai kebutuhan selama proses hukum, termasuk biaya menghadirkan saksi.
“Dengan adanya dukungan anggaran ini, diharapkan tidak lagi ada warga miskin yang terbebani biaya dalam mencari keadilan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo menyambut positif usulan Komisi I DPRD. Biro Hukum menyatakan akan mengupayakan penguatan program bantuan hukum tersebut untuk dimasukkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret agar akses keadilan bagi warga miskin di Provinsi Gorontalo dapat terjamin secara lebih adil dan merata. (GN-01)











