GONETNEWS.COM, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong perencanaan pembangunan daerah yang lebih inklusif melalui penguatan mekanisme pengajuan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Hal tersebut dibahas dalam Workshop Input Teknis Penyusunan Mekanisme Pengajuan Pokir DPRD untuk penyelenggaraan layanan dasar yang lebih inklusif, yang digelar di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (20/01/2026).
Workshop tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Espin Tulie didampingi anggota Komisi III Syamsir Djafar Kiyai. Turut hadir Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo Wahyudin Katili, pimpinan SKALA pusat beserta tim, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo Wahyudin Katili dalam sambutannya menegaskan bahwa Pokir DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses perencanaan pembangunan daerah. Menurut dia, aspirasi yang dihimpun melalui DPRD harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan agar program pembangunan yang dirumuskan benar-benar efektif dan tepat sasaran.
“Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan dasar bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Espin Tulie menekankan bahwa Pokir DPRD tidak hanya diarahkan pada pembangunan infrastruktur. Pokir juga dapat mencakup penguatan sektor ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas layanan dasar, serta program-program strategis lainnya yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Espin Tulie menjelaskan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk peran DPRD dan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan agar hasilnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Selain itu, ia memaparkan latar belakang, tujuan, dan proses penyusunan Pokir DPRD, termasuk keterkaitannya dengan agenda reses anggota DPRD serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen Pokir DPRD, lanjutnya, akan disampaikan secara tertulis kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD.
Workshop ini dilaksanakan oleh SKALA bekerja sama dengan Bappeda Provinsi Gorontalo. SKALA merupakan lembaga yang berfokus pada penguatan penyelenggaraan pembangunan layanan dasar berbasis inklusif, termasuk dalam aspek teknis mekanisme pengajuan Pokir DPRD.
Konsep inklusif yang diusung dalam kegiatan ini menekankan pentingnya pemenuhan hak masyarakat berkebutuhan khusus dan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, serta ibu hamil, agar layanan dasar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara adil.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mekanisme pengajuan Pokir DPRD semakin terstruktur, selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta mampu mendorong terwujudnya layanan dasar yang inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat Provinsi Gorontalo. (GN-RLS)











