Pansus Deprov Gorontalo Bongkar Potensi PAD Mengendap, Kepatuhan Pajak Baru 40 Persen

Pansus Deprov Gorontalo Bongkar Potensi PAD Mengendap, Kepatuhan Pajak Baru 40 Persen
Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Gorontalo kunjungan ke UPTD Samsat Bone Bolango, Rabu (01/04/2026).
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Gorontalo — Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Gorontalo bergerak cepat menindaklanjuti pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 dengan turun langsung ke UPTD Samsat Bone Bolango, Rabu (01/04/2026).

Langkah ini bukan sekadar kunjungan rutin. Pansus memastikan data dalam laporan pemerintah daerah benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, sekaligus menguji klaim capaian kinerja yang dilaporkan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dipimpin Ketua Pansus Sun Biki dan dikoordinasikan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus Thomas Mopili, rombongan melakukan verifikasi langsung terhadap realisasi kinerja, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hasilnya, pansus menemukan persoalan mendasar dimana potensi PAD masih banyak yang belum tergarap optimal.

Dalam pembahasan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terungkap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor masih di bawah 40 persen. Artinya, lebih dari separuh potensi pajak belum berhasil dikumpulkan.

“Ini menjadi alarm serius. Potensi besar masih mengendap dan belum dimaksimalkan,” tegas Ketua Pansus Sun Biki.

Tak hanya itu, sektor pajak air permukaan juga dinilai lemah. Sejumlah perusahaan disebut belum optimal dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak atas penggunaan air.

Untuk menutup celah tersebut, Bapenda merancang pemasangan alat ukur (flowmeter) di perusahaan yang akan terintegrasi dengan sistem pemantauan. Langkah ini diyakini mampu menghadirkan data riil sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan.

“Selama ini realisasinya bahkan belum menyentuh Rp1 miliar, padahal potensinya jauh lebih besar,” ungkap Danial Ibarahim, Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo.

Sorotan juga mengarah pada pajak bahan bakar, khususnya distribusi yang belum sepenuhnya tercatat sebagai transaksi dalam daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi pemasukan daerah.

Sementara itu, sektor mineral bukan logam dan batuan (galian C) tetap memberikan kontribusi melalui skema bagi hasil, meski kewenangannya berada di tingkat kabupaten/kota.

Melalui peninjauan langsung di Samsat Bone Bolango, pansus menegaskan pentingnya langkah konkret dan terukur dalam meningkatkan PAD, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

“Kunjungan ini untuk melihat langsung potensi riil yang bisa didorong. Kami ingin rekomendasi yang dihasilkan tidak normatif, tapi tepat sasaran dan berdampak,” ujar Sun Biki.

Pansus berharap hasil evaluasi LKPJ kali ini mampu mendorong pemerintah daerah lebih agresif, inovatif, dan transparan dalam menggali sumber-sumber pendapatan. (GN-02)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *