Femmy Udoki Ingatkan Dugaan Pelanggaran PT CBM, 900 Warga Menolak

Femmy Udoki Ingatkan Dugaan Pelanggaran PT CBM, 900 Warga Menolak
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Kristina Udoki

GONETNEWS.COM, Puncak Botu – Ancaman relokasi warga menambah serius polemik pertambangan PT Celebes Bone Mineral (CBM) di Gorontalo. Di tengah penolakan lebih dari 900 warga, DPRD Provinsi Gorontalo mengingatkan dugaan persoalan perizinan lingkungan dan penggunaan kawasan hutan yang dapat berujung pada rekomendasi pencabutan izin jika pelanggaran terbukti.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Kristina Udoki, menegaskan persoalan PT CBM tidak bisa hanya dilihat dari sisi perizinan. Aspirasi masyarakat, termasuk kekhawatiran terhadap dampak sosial dan kemungkinan relokasi, harus menjadi pertimbangan serius sebelum pemerintah menentukan kelanjutan aktivitas perusahaan.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan Femmy usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo di Ruang Dulohupa, Senin (26/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, bersama pimpinan komisi dan sejumlah anggota dewan.

Femmy mengungkapkan, DPRD telah menggelar tiga kali RDP untuk mendalami persoalan PT CBM. Salah satu yang dipersoalkan adalah aktivitas eksplorasi di kawasan hutan, termasuk kawasan hutan lindung, sementara persetujuan penggunaan kawasan hutan yang dipersoalkan DPRD disebut belum dimiliki perusahaan.

Ia juga menyinggung laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menurutnya memuat temuan terkait dugaan pelanggaran PT CBM. Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan hukum.

“Yang pertama adalah merekomendasikan mencabut izin jika memang terdapat pelanggaran atau jika terbukti ada pelanggaran, kemudian tidak memperpanjang atau tidak menerbitkan izin eksploitasi bagi PT CBM ini,” tegas Femmy.

Menurut Femmy, penolakan terhadap PT CBM bukan persoalan baru. Ia mengaku melihat langsung penyampaian aspirasi masyarakat sejak sekitar 2019. Penolakan kembali terjadi pada 2024, termasuk dalam konsultasi publik penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Berdasarkan data yang diterimanya, lebih dari 900 warga menyatakan penolakan terhadap perusahaan tersebut. Femmy menilai suara masyarakat tidak boleh diabaikan, terlebih ketika persoalan perizinan dan dampak sosial masih perlu didalami.

“Selain dugaan pelanggaran oleh PT CBM yang menurut kami tertuang dalam laporan BPK, yang harus dipikirkan juga adalah dampak sosialnya. Ada masyarakat yang menolak tentu saja dengan alasan-alasan tertentu,” ujarnya.

DPRD Provinsi Gorontalo menyiapkan tiga arah rekomendasi, yakni pencabutan izin apabila pelanggaran terbukti, tidak menerbitkan izin eksploitasi, serta mendorong penanganan oleh aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Femmy menegaskan, langkah selanjutnya harus didasarkan pada hasil kajian dan pembuktian. Pemerintah serta instansi berwenang diharapkan menindaklanjuti persoalan tersebut secara menyeluruh, dengan memperhatikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan serta kepentingan warga yang terdampak. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *