GONETNEWS.COM, Puncak Botu – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo memanggil manajemen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budi Luhur menyusul laporan salah satu karyawan yang belum menerima pesangon meski telah bekerja hampir 19 tahun dan akan segera memasuki masa pensiun.
Rapat kerja yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (03/10/2025), menghadirkan pimpinan KSP Budi Luhur, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, serta sejumlah stakeholder terkait. Agenda utama membahas keluhan karyawan yang khawatir hak pesangonnya tidak dapat dibayarkan akibat keterbatasan keuangan perusahaan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun, menegaskan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi agar karyawan yang bersangkutan segera menerima hak sesuai hasil perhitungan resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu sebesar Rp75 juta.
“Angka Rp75 juta ini bukan kesepakatan, melainkan hasil perhitungan berdasarkan undang-undang. Kami memberi waktu satu minggu kepada perusahaan dan pihak terkait untuk melakukan negosiasi ulang. Ini bukan soal angka, tapi mekanisme dan waktu pembayarannya,” jelas Ghalib.
Ia menjelaskan, nilai pesangon sebenarnya bisa mencapai lebih dari Rp100 juta, mengingat masa kerja karyawan tersebut dimulai sejak tahun 2004 atau 2006. Namun, pada 2012, karyawan itu sempat sakit selama tiga bulan sehingga masa pengabdiannya dihitung ulang dari nol. Berdasarkan kalkulasi resmi Dinas Ketenagakerjaan, nilai pesangon minimal yang harus dibayarkan kini Rp75 juta.
Komisi IV menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini dan tidak segan menempuh langkah lanjutan bila tidak ada kepastian dari pihak perusahaan.
“Kalau pembicaraan tidak tuntas, kami akan berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan koperasi ini benar-benar mampu mengelola keuangan dan memenuhi hak-hak karyawannya,” tegas Ghalib.
Masalah keterlambatan pembayaran pesangon disebut kerap terjadi di sejumlah koperasi, termasuk KSP Budi Luhur, yang mengalami penurunan pendapatan akibat gagal bayar kreditur. Kondisi tersebut akhirnya berdampak pada kesejahteraan karyawan, termasuk mereka yang telah lama mengabdi.
“Kalau selalu alasannya tidak ada uang, bagaimana bisa tuntas masalah ketenagakerjaan ini? Padahal karyawan itu sudah mengabdi hampir 19 tahun,” tutup Ghalib. (GN-01)











