GONETNEWS, Puncak Botu – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo mematangkan pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menyiapkan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebagai salah satu instrumen baru untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembahasan yang berlangsung di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (22/06/2026), dipimpin Ketua Pansus Sun Biki dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa. Rapat membahas lima substansi utama, yakni optimalisasi pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak alat berat, pemanfaatan aset daerah, serta sektor pertambangan rakyat.
Ketua Pansus Sun Biki mengatakan revisi perda diarahkan untuk menggali berbagai potensi pendapatan yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal tanpa mengabaikan kepastian hukum dan keberlanjutan lingkungan.
Salah satu fokus utama pembahasan adalah pengelolaan IPERA yang dinilai memiliki peluang menjadi sumber penerimaan baru bagi daerah. Untuk itu, Pansus mengusulkan penambahan pasal mengenai pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar pengelolaan sektor pertambangan rakyat dilakukan secara profesional dan manfaat ekonominya dapat kembali dirasakan masyarakat.
“Kami mengusulkan penambahan pasal terkait pembentukan BUMD agar pengelolaan pertambangan rakyat memiliki dasar hukum yang jelas dan mampu memberikan kontribusi bagi daerah,” kata Sun Biki.
Selain melalui BUMD, Pansus juga mendorong pembentukan koperasi sebagai alternatif pengelolaan yang melibatkan masyarakat secara langsung. Menurutnya, model tersebut tidak hanya membuka ruang partisipasi masyarakat, tetapi juga memperkuat tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Dalam rapat itu, Pansus juga menyepakati rencana mengundang pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk membahas strategi peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Sementara itu, pajak air permukaan dan pajak alat berat dinilai masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD Provinsi Gorontalo.
Pansus turut mengevaluasi hasil kunjungan kerja ke Rumah Sakit Ainun Habibie terkait skema retribusi pelayanan. Namun, rumah sakit tersebut pada prinsipnya tetap diposisikan sebagai institusi pelayanan publik sehingga tidak diarahkan menjadi objek penarikan pajak, melainkan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memperkuat substansi perubahan perda, Pansus berencana melakukan studi tiru ke Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Kalimantan Timur yang telah memiliki pengalaman dalam pengelolaan pertambangan rakyat maupun optimalisasi aset daerah. Kunjungan yang semula dijadwalkan pada Juli diperkirakan bergeser ke akhir Juli atau awal Agustus.
Sun Biki mengungkapkan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar dapat diterapkan secara efektif.
“Perda ini tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif. Regulasi yang disusun harus benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi daerah,” ujarnya.
Sementara itu, hasil konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa dana IPERA tidak dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan umum daerah. Dana tersebut wajib dialokasikan untuk pemulihan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, seperti rehabilitasi lahan, penanganan banjir, perbaikan kawasan terdampak, serta program pembinaan lingkungan.
Sun Biki berharap pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat kemandirian fiskal Provinsi Gorontalo, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara bertanggung jawab sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan. (GN-01)










