GONETNEWS.COM, Puncak Botu – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo mengkaji ulang skema penarikan retribusi bagi penambang rakyat agar tidak menjadi beban masyarakat, meski pemerintah daerah tengah berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam rapat Pansus yang digelar di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (03/08/2026), dipimpin Ketua Pansus Sun Biki dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Biro Hukum.
Selain membahas optimalisasi penerimaan dari Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah, rapat berlangsung dinamis saat memasuki pembahasan besaran retribusi bagi pemegang izin pertambangan rakyat (IPR/IPERA).
Ketua Pansus Sun Biki menegaskan DPRD tidak ingin kebijakan peningkatan PAD justru menambah beban ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.
“Sebagian besar anggota Pansus berpandangan jangan sampai retribusi ini memberatkan masyarakat. Namun di sisi lain, daerah juga membutuhkan penerimaan. Yang terpenting, dana yang dipungut harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk perbaikan lingkungan dan reklamasi kawasan bekas tambang,” katanya.
Menurut Sun Biki, penerimaan dari sektor pertambangan rakyat tidak boleh berhenti sebagai angka dalam kas daerah, tetapi harus diwujudkan menjadi program nyata untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Pansus juga belum mengambil keputusan terkait pihak yang akan mengelola aktivitas pertambangan rakyat. Sejumlah opsi masih dibahas, mulai dari penyerahan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak swasta, maupun badan usaha lainnya.
Opsi pengelolaan oleh BUMD sendiri belum dapat dipastikan karena badan usaha milik daerah yang ada saat ini masih dalam proses transformasi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), sehingga dinilai belum siap menjalankan fungsi tersebut.
“Kami belum mengambil keputusan. Semua opsi masih akan dibahas secara internal agar keputusan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” ujar Sun Biki.
Untuk memastikan penetapan tarif dilakukan secara objektif dan memiliki dasar hukum yang kuat, Pansus meminta organisasi perangkat daerah terkait menyusun matriks perhitungan besaran retribusi beserta regulasi pendukung sebagai bahan pembahasan lanjutan.
Pembahasan Ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Provinsi Gorontalo menyusun regulasi perpajakan dan retribusi yang mampu meningkatkan PAD tanpa mengabaikan asas keadilan, kepastian hukum, serta keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. (GN-02)










