GONETNEWS.COM, Jakarta Selatan— Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menemukan penyebab belum terakomodirnya peternak mandiri di daerah Gorontalo dalam program cadangan pangan jagung dari pemerintah pusat.
Persoalan tersebut terungkap saat Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Peternakan, Kementerian Pertanian RI, Jakarta Selatan, Kamis (17/09/2026).
Kunjungan dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sulyanto Pateda, didampingi Ketua Komisi II Mikson Yapanto.
Mikson mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan jajaran Kementerian Pertanian, Gorontalo belum masuk dalam penerima cadangan pangan jagung karena terlambat menyampaikan usulan calon penerima.
“Setelah kami koordinasi dengan Kementerian Pertanian, ternyata Gorontalo belum diakomodir karena Dinas Peternakan terlambat memasukkan usulan calon penerima cadangan pangan jagung untuk peternak mandiri,” kata Mikson.
Ia menjelaskan, pengusulan calon penerima seharusnya dilakukan secara berjenjang. Kabupaten dan kota terlebih dahulu menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi, kemudian diteruskan ke pemerintah pusat.
“Harus ada usulan dari kabupaten dan kota melalui provinsi Gorontalo. Kemudian provinsi yang melanjutkan usulan tersebut,” ujarnya.
Mikson mengatakan, tidak adanya usulan dari Gorontalo pada tahun sebelumnya membuat daerah tersebut tidak memperoleh alokasi cadangan pangan jagung untuk peternak mandiri.
“Itulah sebabnya mengapa Gorontalo tidak dapat, karena tidak ada usulan permintaan tahun lalu. Gorontalo baru tahun ini memasukkan usulan,” katanya.
Menurut Mikson, persoalan ini menjadi penting karena menyangkut dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan usaha peternak mandiri di Gorontalo.
Ia juga menegaskan bahwa kunjungan langsung ke Kementerian Pertanian diperlukan untuk memastikan alasan Gorontalo belum terakomodir.
“Kalau kami tidak datang ke sini, tidak diketahui bahwa Gorontalo belum diakomodir,” tegasnya.
Selain membahas cadangan pangan jagung, kunjungan kerja tersebut juga dilakukan bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Komisi I membawa agenda terkait pertanahan, khususnya memastikan ketersediaan dan legalitas lahan untuk mendukung program hilirisasi unggas yang merupakan bagian dari program strategis nasional di Kabupaten Gorontalo Utara dan Boalemo.
Dalam koordinasi tersebut, Komisi I memastikan lahan yang disiapkan untuk program tersebut tidak bermasalah secara hukum.
Komisi II berharap koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pemerintah pusat dapat diperkuat sehingga keterlambatan administrasi tidak kembali menyebabkan kebutuhan peternak Gorontalo kehilangan kesempatan untuk memperoleh dukungan program pemerintah. (GN-01)










