Aset Tanah GORR Terancam Tak Jelas? Komisi I Minta Sertifikasi Dipercepat

Aset Tanah GORR Terancam Tak Jelas? Komisi I Minta Sertifikasi Dipercepat
Rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja di ruang kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (29/09/2026).
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Puncak Botu – Status legalitas aset tanah milik Pemerintah Provinsi Gorontalo di sepanjang jalur Gorontalo Outer Ring Road (GORR) menjadi perhatian Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Sebagian besar tanah di kawasan tersebut disebut belum terverifikasi, sehingga percepatan sertifikasi dinilai perlu segera dilakukan.

Komisi I pun mendorong penambahan anggaran untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah milik pemerintah daerah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2027.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja di ruang kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (29/09/2026).

Anggota Komisi I, Umar Karim, mengatakan, dalam pembahasan bersama Dinas PUPR, khususnya bidang pertanahan, pihaknya menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah provinsi yang hingga kini belum memiliki sertifikat.

Menurutnya, tanah-tanah di sepanjang jalur GORR menjadi salah satu perhatian utama karena sebagian besar aset di kawasan tersebut, berdasarkan informasi yang diterima Komisi I, belum terverifikasi.

“Kami menginginkan tanah-tanah provinsi yang belum bersertifikat segera dilegalisasi, terutama tanah-tanah yang berada di pinggiran jalan GORR,” ujar Umar usai rapat.

Namun, upaya percepatan legalisasi aset tersebut masih terkendala keterbatasan anggaran. Umar menyebut, alokasi yang diajukan gubernur dalam rancangan APBD 2027 belum mencukupi untuk mendukung kegiatan tersebut.

Karena itu, Komisi I masih berupaya memperjuangkan penambahan anggaran, sepanjang kondisi fiskal daerah memungkinkan.

Selain legalisasi aset tanah, Komisi I turut menilai anggaran Inspektorat dalam rancangan APBD 2027 masih belum memadai untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.

Umar mengatakan, penguatan anggaran Inspektorat penting agar pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan optimal dan mencegah kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai pada prosesnya terjadi kebijakan-kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Di sisi lain, Umar mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Komisi I, proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) yang diajukan gubernur berada di kisaran Rp400 miliar.

Menurutnya, masih terdapat peluang untuk meningkatkan proyeksi tersebut sekitar Rp30 miliar hingga Rp40 miliar.

“Karena kami melihat masih ada ruang fiskal, meskipun sedikit, untuk menambah anggaran kegiatan yang sudah direncanakan,” ungkapnya.

Tambahan ruang fiskal tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat anggaran pengawasan Inspektorat, mempercepat sertifikasi aset tanah milik pemerintah provinsi, serta mendukung program-program lain yang membutuhkan tambahan anggaran.

Komisi I akan terus mengawal pembahasan Ranperda APBD 2027 agar kebutuhan pengamanan aset daerah dan pengawasan keuangan mendapatkan alokasi anggaran yang memadai. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *