GONETNEWS.COM, Gorontalo – Jangan sampai pemerintah hanya fokus mendata investor besar, sementara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) justru terabaikan. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Berusaha DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail, meminta pemerintah membangun basis data pelaku usaha yang terintegrasi sebagai dasar pembenahan pelayanan perizinan, pengembangan investasi, dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Erwin dalam kunjungan lapangan Pansus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo, Rabu (21/10/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya menyerap masukan perangkat daerah untuk menyempurnakan regulasi perizinan berusaha.
Menurut Erwin, pendataan dunia usaha harus mencakup seluruh skala bisnis, mulai dari perusahaan besar dan investor hingga pedagang makanan serta pelaku UMKM lainnya.
“Jangan sampai pemerintah hanya fokus mendata investor besar, sementara pelaku UMKM justru terabaikan. Semua pelaku usaha harus masuk dalam basis data yang terintegrasi agar pemerintah memiliki gambaran utuh tentang potensi ekonomi Gorontalo,” ujarnya.
Erwin menilai, data yang tidak menyeluruh dapat menyulitkan pemerintah memetakan potensi ekonomi, mengidentifikasi persoalan perizinan, serta menentukan program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
Padahal, data yang akurat dapat menjadi dasar untuk mengetahui persebaran usaha, perkembangan sektor ekonomi, dan kendala yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.
Karena itu, pendataan tidak boleh hanya dipandang sebagai kelengkapan administrasi, tetapi harus menjadi instrumen dalam menentukan arah kebijakan ekonomi daerah.
Selain pendataan, Erwin menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar pelayanan perizinan dan investasi berjalan lebih efektif.
Ia berpandangan, PTSP harus menjadi pintu pelayanan yang mampu menghubungkan pemerintah dengan investor dan pelaku usaha, bukan sekadar tempat pengurusan dokumen.
“PTSP harus benar-benar menjadi pintu pelayanan yang efektif bagi investor dan pelaku usaha, bukan sekadar tempat mengurus berkas. Karena itu, penguatan kelembagaan dan koordinasi antarinstansi perlu menjadi perhatian dalam perubahan Perda ini,” tegas Erwin.
Menurutnya, proses perizinan yang melibatkan terlalu banyak jalur birokrasi berpotensi memperlambat komunikasi dan tindak lanjut kebutuhan pelaku usaha. Karena itu, pembagian fungsi dan tanggung jawab antarinstansi perlu diperjelas agar pelayanan lebih terarah.
Penguatan PTSP juga perlu diikuti koordinasi lintas perangkat daerah sehingga kebutuhan investor dapat ditindaklanjuti secara efektif, sementara pelaku UMKM memperoleh akses pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Erwin turut mengaitkan integrasi data pelaku usaha dengan upaya mendorong investasi dan mengoptimalkan PAD Gorontalo.
Menurutnya, pemerintah perlu mengetahui perkembangan kegiatan usaha secara terukur agar potensi ekonomi dapat diidentifikasi dan dikembangkan. Data tersebut juga dibutuhkan untuk menyusun program pembinaan yang lebih tepat sasaran.
“Data yang akurat sangat penting untuk menentukan kebijakan. Pemerintah harus mengetahui siapa pelaku usahanya, di mana mereka beroperasi, apa potensinya, dan kendala apa yang mereka hadapi. Dengan begitu, pembinaan UMKM, pengembangan investasi, dan upaya meningkatkan PAD bisa lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Informasi mengenai pelaku usaha, perkembangan investasi, dan kebutuhan pelayanan perlu terhubung agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi perekonomian daerah.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah menyusun kebijakan yang mempertimbangkan perbedaan karakteristik perusahaan besar, investor, dan UMKM.
Kunjungan lapangan Pansus dipimpin Wakil Ketua Pansus, Syamsir Kiayi, bersama sejumlah anggota lainnya. Rombongan diterima Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo beserta jajaran untuk membahas pelaksanaan pelayanan perizinan dan berbagai tantangan di lapangan.
Masukan dari kunjungan tersebut akan menjadi bahan kajian dalam pembahasan perubahan Perda Perizinan Berusaha, termasuk penguatan kelembagaan PTSP, integrasi data pelaku usaha, dan peningkatan koordinasi antarinstansi.
Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan dapat mendorong pelayanan perizinan yang lebih efektif serta menciptakan iklim usaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan UMKM di daerah. (GN-02)







