GONETNEWS.COM, Kabgor – Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha harus mampu menjawab persoalan pelayanan di lapangan, bukan sekadar menyesuaikan regulasi pemerintah pusat. Kepastian prosedur, kejelasan kewenangan, dan kemudahan bagi pelaku usaha menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyempurnaan aturan tersebut.
Untuk memastikan perubahan regulasi sesuai kebutuhan daerah, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gorontalo, Kamis (22/10/2026).
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Syamsir Djafar Kiyai. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menghimpun masukan teknis mengenai pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha sebagai bahan pembahasan perubahan Perda Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Melalui kunjungan lapangan ini, Pansus berupaya memperoleh gambaran langsung mengenai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan perizinan, termasuk efektivitas prosedur, pembagian kewenangan, kemudahan akses layanan, serta hambatan yang dirasakan masyarakat dan pelaku usaha.
Masukan tersebut penting agar perubahan Perda tidak hanya berorientasi pada penyesuaian ketentuan hukum, tetapi juga menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara efektif. Tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan, perubahan regulasi berisiko tidak menyentuh persoalan mendasar dalam pelayanan perizinan.
Pembahasan perubahan Perda ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Regulasi baru tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menelaah kembali ketentuan perizinan yang berlaku agar selaras dengan kebijakan nasional. Namun, penyelarasan aturan juga perlu diikuti dengan pembenahan mekanisme pelayanan sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Pansus diharapkan dapat mengolah masukan dari DPMPTSP Kabupaten Gorontalo menjadi bahan perumusan pasal-pasal yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah. Kejelasan prosedur, kepastian hukum, serta transparansi pelayanan perlu menjadi bagian dari substansi perubahan Perda.
Pada akhirnya, keberhasilan perubahan regulasi ini tidak cukup diukur dari selesainya pembahasan atau disahkannya aturan baru. Ukuran utamanya adalah sejauh mana Perda tersebut mampu memperbaiki kualitas pelayanan, memudahkan masyarakat mengurus perizinan, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Provinsi Gorontalo. (GN-02)







