GONETNEWS.COM, Puncak Botu – DPRD Provinsi Gorontalo resmi merombak sejumlah agenda strategis masa persidangan ketiga tahun 2025-2026 dalam Rapat Paripurna ke-83 yang digelar di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (11/05/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya serta diikuti anggota dewan.
Perubahan agenda itu diumumkan setelah Badan Musyawarah (Banmus) DPRD melakukan pembahasan pada hari yang sama. Sejumlah agenda penting seperti pembahasan pajak daerah, laporan keuangan pemerintah daerah hingga pembahasan APBD mengalami pergeseran jadwal.
Perubahan tersebut mengacu pada Pasal 46 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan Banmus hanya dapat diubah melalui rapat paripurna.
Salah satu agenda yang mengalami penundaan yakni pembicaraan tingkat I terhadap Ranperda perubahan atas Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus pembentukan panitia khusus (pansus). Agenda yang semula dijadwalkan pada 11 Mei 2026 itu bergeser menjadi 18 Mei 2026.
Tak hanya itu, agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 oleh BPK-RI juga ikut mundur dari jadwal semula 25 Mei menjadi 15 Juni 2026.
Rapat paripurna pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga bergeser dari 8 Juni menjadi 15 Juni 2026.
Sementara itu, pembicaraan tingkat I terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya dijadwalkan pada 8 Juni 2026 diundur menjadi 22 Juni 2026.
Perubahan jadwal juga menyentuh agenda reses anggota DPRD. Kegiatan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 17 hingga 26 Juni 2026 diubah menjadi 29 Juni sampai 8 Juli 2026.
Selain merombak agenda legislasi dan pengawasan, DPRD Provinsi Gorontalo juga mencoret kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pendalaman tugas DPRD yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 5 Juni 2026 dari agenda masa sidang ketiga tahun 2025-2026.
Selanjutnya, pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya dijadwalkan pada 29 Juni 2026 bergeser menjadi 13 Juli 2026.
Pada tanggal yang sama, DPRD Provinsi Gorontalo juga menjadwalkan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap tata tertib DPRD Provinsi Gorontalo.
Tak hanya itu, agenda penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 turut bergeser dari 6 Juli menjadi 20 Juli 2026.
Sedangkan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo terkait KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang semula dijadwalkan pada 20 Juli 2026 berubah menjadi 27 Juli 2026. (GN-02)










