GONETNEWS.COM, Puncak Botu — Persoalan lahan seluas sekitar 9.000 meter persegi di Desa Lobuto, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, kembali mencuat di DPRD Provinsi Gorontalo.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti aduan pihak ahli waris terkait lahan yang kini telah dimanfaatkan untuk berbagai fasilitas publik.
Rapat berlangsung di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (15/09/2026) dengan menghadirkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, pemerintah kecamatan dan desa, Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo, serta pihak yang menyampaikan aduan.
Aduan tersebut disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Provinsi Gorontalo, Badan Advokasi Indonesia, yang dipimpin Ismail Gobel.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mengatakan RDPU dilakukan untuk memperjelas duduk persoalan sekaligus mempertemukan seluruh pihak yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Menurutnya, lahan yang dipersoalkan saat ini berada dalam penguasaan atau pemanfaatan pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Di atas lahan tersebut telah berdiri sejumlah fasilitas publik, di antaranya lapangan sepak bola, masjid, puskesmas, sekolah hingga lapangan olahraga milik pemerintah desa.
Kondisi tersebut membuat Komisi I memandang persoalan perlu ditelusuri langsung di lapangan.
Karena itu, para pihak sepakat melakukan kunjungan ke lokasi lahan pada Sabtu pagi.
Fadli mengatakan pengecekan lapangan diperlukan untuk memastikan secara langsung letak dan kondisi lahan yang menjadi pokok aduan.
“Hasil pengecekan di lapangan nanti akan menjadi bahan untuk proses mediasi dan pembahasan selanjutnya,” ujar Fadli.
Komisi I juga meminta Pemerintah Kabupaten Gorontalo ikut memfasilitasi proses tersebut agar persoalan dapat dibicarakan bersama antara pemerintah daerah, pihak ahli waris dan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Ismail Gobel mengatakan RDPU tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya di Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang menurutnya sempat mengalami putus komunikasi.
Ia mengatakan pihak ahli waris membutuhkan kejelasan mengenai lahan yang mereka persoalkan, termasuk mengenai tuntutan agar hak tersebut dikembalikan atau adanya kemungkinan ganti rugi dari pemerintah daerah.
Ismail menyebut luas lahan yang dipersoalkan sekitar 9.000 meter persegi. Sebagian lahan tersebut kini telah dimanfaatkan untuk sekolah, fasilitas desa dan kepentingan publik lainnya.
Karena itu, ia berharap persoalan tersebut tidak hanya diselesaikan secara administratif, tetapi dibahas melalui musyawarah dengan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, pihak ahli waris dan pihak terkait lainnya.
RDPU turut dihadiri Asisten I Pemerintah Kabupaten Gorontalo, unsur keuangan dan aset, Camat Biluhu, Kepala Desa Lobuto serta Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo.
Kunjungan lapangan pada Sabtu pagi menjadi tahapan berikutnya untuk melihat langsung kondisi lahan. Hasil pengecekan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses mediasi dan pembahasan lebih lanjut mengenai penyelesaian persoalan lahan di Desa Lobuto. (GN-02)










