GONETNEWS.COM, Bone Bolango – Keterlambatan penerbitan izin usaha berpotensi menjadi persoalan lintas pemerintahan. Ketika persyaratan dasar di kabupaten belum tuntas, pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan menerbitkan izin justru berisiko dianggap sebagai penyebab lambannya pelayanan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone Bolango, Jumat (23/10/2026).
Wakil Ketua Pansus, Syamsir Djafar Kiayi, menegaskan bahwa keterlambatan perizinan tidak bisa hanya dinilai dari proses penerbitan izin di tingkat provinsi. Pansus perlu menelusuri apakah seluruh persyaratan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten telah dipenuhi.
“Ketika Pansus melakukan peninjauan di provinsi, ternyata persyaratan dasarnya di kabupaten belum terpenuhi. Akibatnya, proses penerbitan izin bisa menjadi lama. Namun, provinsi justru berpotensi disalahkan karena dianggap terlalu lama mengeluarkan izin,” kata Syamsir.
Menurutnya, persoalan ini memperlihatkan pentingnya sinkronisasi antara kewenangan pemerintah kabupaten dan provinsi. Sebab, proses perizinan dapat melibatkan tahapan yang berbeda, tetapi saling menentukan.
Syamsir mencontohkan perizinan pertambangan rakyat. Dalam prosesnya, terdapat persyaratan dasar yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah kabupaten, termasuk aspek tata ruang dan persyaratan teknis lainnya. Sementara itu, penerbitan izin tertentu berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.
Ketika persyaratan dasar di kabupaten belum dipenuhi, proses di tingkat provinsi berpotensi tertahan. Situasi ini, kata Syamsir, perlu ditelaah agar penyebab keterlambatan dapat diketahui secara utuh dan tidak keliru dibebankan kepada satu pihak.
Kunjungan Pansus ke MPP Bone Bolango dipimpin Syamsir bersama anggota Pansus lainnya dan didampingi Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Rombongan menghimpun masukan mengenai standar pelayanan, pemenuhan persyaratan dasar, serta kendala yang dihadapi dalam proses penerbitan izin usaha. Informasi tersebut diperlukan untuk memahami pelaksanaan kebijakan perizinan secara langsung di tingkat kabupaten.
Syamsir menjelaskan, kunjungan lapangan merupakan bagian dari pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Pansus tidak ingin pembahasan regulasi hanya berfokus pada perubahan pasal, tanpa menguji persoalan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan.
Menurutnya, pembagian kewenangan harus disertai kejelasan tahapan pemenuhan persyaratan dan koordinasi antarpemerintah. Dengan demikian, pemerintah kabupaten dan provinsi dapat mengetahui tanggung jawab masing-masing ketika permohonan izin menghadapi hambatan.
Masukan dari PTSP Kabupaten Bone Bolango akan menjadi bahan evaluasi Pansus untuk menilai ketentuan yang perlu diperbaiki, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan persyaratan dasar dan proses penerbitan izin.
Pansus berharap penyempurnaan regulasi dapat mencegah ketidakselarasan tahapan pelayanan, memperjelas pembagian kewenangan, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Sebab, persoalan perizinan bukan semata-mata tentang cepat atau lambatnya izin diterbitkan. Ketika persyaratan di satu tingkat pemerintahan belum selesai, sementara proses berikutnya berada di tingkat lain, koordinasi yang tidak jelas dapat membuat pelayanan tersendat dan pemohon menanggung dampaknya. (GN-02)







