Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Konsultasi ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Terkait Wilayah Pertambangan Rakyat

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Konsultasi ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI Terkait Wilayah Pertambangan Rakyat
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Jakarta – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta pada Kamis (06/02/2025). Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, yang juga bertindak sebagai koordinator Komisi II.

Dalam kesempatan tersebut, Ridwan Monoarfa menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Gorontalo.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami dari Komisi II datang langsung ke Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI untuk mempertanyakan tindak lanjut Dirjen Minerba terkait izin pertambangan rakyat (IPR) dan wilayah pertambangan rakyat (WPR),” ujarnya.

Isu mengenai IPR dan WPR menjadi perhatian penting karena merupakan aspirasi yang terus disampaikan oleh masyarakat penambang di Gorontalo. Para penambang secara rutin mempertanyakan tindak lanjut pengelolaan WPR yang telah direncanakan oleh pemerintah pusat.

Menurut Ridwan, Dirjen Minerba telah menyusun WPR hanya 6 sampai 7 Provinsi dan diantaranya Provinsi Gorontalo sudah dipetakan 63 blok WPR, yang sudah selesai WPRnya 10 blok semuanya berada di Kabupaten Pohuwato

“Kami berharap pada tahun 2025 ini, 10 blok tersebut dapat segera terealisasi IPRnya dan menjadi percontohan pengelolaan WPR di Indonesia,” harapnya.

Ia menambahkan bahwa tidak semua daerah mendapatkan alokasi WPR dari Dirjen Minerba, sehingga pemberian 10 blok untuk Gorontalo merupakan kesempatan yang sangat berharga, bila mana WPR berhasil yang sisa 53 blok WPR bisa segera diusulkan lebih lanjut.

“Sekarang, yang dibutuhkan hanya surat resmi dari Gubernur Gorontalo yang ditujukan kepada Menteri atau Dirjen Minerba untuk meminta pengesahan WPR tersebut dipercepat. Proses ini hanya tinggal administrasi saja,” jelasnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pembentukan koperasi sebagai entitas yang menerima IPR.

“IPR tidak diberikan kepada individu, tetapi kepada koperasi. Oleh karena itu, masyarakat yang sudah melakukan penambangan di lokasi yang telah ditetapkan sebagai WPR perlu membentuk koperasi yang terorganisir dengan baik, taati semua aturan syarat penambangan untuk tetap menjaga lingkungan hidup” katanya.

Hal lain yang harus juga diperhatikan Koordinasi antar pemerintah kabupaten dengan provinsi juga menjadi langkah penting dalam proses ini terkait dengan masalah kesesuaian WPR dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami perlu mendapatkan rekomendasi dari bupati yang menyatakan bahwa wilayah tersebut adalah daerah tambang dan tidak boleh diubah lagi dalam RTRW. Ini memerlukan lobi yang kuat dengan pemerintah kabupaten,” tambahnya.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya WPR di Provinsi Gorontalo.

“Ini adalah langkah yang sangat positif dan maju. Gorontalo mendapat kesempatan besar dari Dirjen Minerba untuk segera mewujudkan WPR yang hanya tinggal menunggu surat resmi dari Gubernur. Kami optimis bahwa WPR ini akan segera dikelola dengan baik,” pungkasnya.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *