GONETNEWS.COM, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-28 dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama, Selasa (08/07/2025) Kantor DPRD Provinsi Gorontalo itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Thomas Mopili, didampingi Wakil Ketua I Ridwan Monoarfa, Wakil Ketua II La Ode Haimudin, dan Wakil Ketua III Sulyanto Pateda. Turut hadir Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Wakil Gubernur Idah Syahidah Habibie, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dalam sambutannya, Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD 2024 merupakan bagian dari masa transisi kepemimpinan daerah. Ia menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2025 ini, sebagian waktu kurang lebih satu triwulan masih berada dalam bingkai kepemimpinan sebelumnya. Kepemimpinan dirinya dan wakil gubernur baru efektif berjalan sejak 20 Februari 2025 dan mulai aktif secara penuh sejak Maret 2025.
“Catatan-catatan dan pandangan fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 menjadi bahan penting dan akan kami jadikan acuan dalam pelaksanaan pemerintahan ke depan,” ujar Gusnar.
Pada rapat tersebut, delapan fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Gusnar Ismail dan Ketua DPRD Thomas Mopili, disaksikan oleh seluruh anggota dewan serta para undangan yang hadir.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dalam sambutannya menegaskan bahwa Ranperda yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah evaluasi dari Kemendagri, peraturan ini akan menjadi dasar dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah ke depan,” ujar Thomas. (GN-01)











