Sekolah Dilarang Pungut Sembarangan, Komisi I Deprov Gorontalo Akan Turun Lapangan

Sekolah Dilarang Pungut Sembarangan, Komisi I Deprov Gorontalo Akan Turun Lapangan
Anggota Komisi I, Umar Karim, usai rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama sejumlah pihak terkait di Ruang Dulohupa, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (08/07/2025)
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Gorontalo – Usai menggelar rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama sejumlah pihak terkait, dewan menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah, khususnya di jenjang pendidikan dasar yakni SD dan SMP.

Anggota Komisi I, Umar Karim, menyampaikan hal tersebut kepada awak media setelah rapat yang digelar di Ruang Dulohupa, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (08/07/2025). Rapat ini turut dihadiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, para kepala sekolah jenjang SMA, SMK, MTS, dan MIN se-Kabupaten/Kota, serta perwakilan komite sekolah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Umar Karim menegaskan bahwa dasar hukum mengenai larangan pungutan di jenjang SD dan SMP sudah sangat jelas dan final.

“Dalam pasal 31 UUD 1945 dan pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pendidikan dasar—dalam hal ini SD dan SMP—dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik. Ini final dan tidak bisa ditawar-tawar,” tegas Umar.

Karena itu, Komisi I akan menindaklanjuti hasil rapat dengan menggelar pertemuan internal untuk membahas rekomendasi terhadap temuan pungli agar diproses oleh aparat penegak hukum.

“Saya menggagas agar tindakan-tindakan yang memenuhi kualifikasi pungli direkomendasikan kepada penyidik kepolisian,” tambahnya.

Terkait dengan SMA dan SMK, Umar menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008, sekolah diperbolehkan melakukan pungutan. Namun, hal ini dibatasi dengan ketentuan bahwa pungutan tersebut tidak boleh dikenakan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu.

“Kami sudah tekankan, jangan ada pungutan kepada orang tua yang kondisi ekonominya lemah. Kalau pun melakukan pungutan, mohon diperhatikan parameter-parameter yang wajar. Jangan ada pembebanan berlebihan atau markup, misalnya seragam seharga Rp200 ribu, tidak perlu dinaikkan seenaknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Umar Karim menyatakan bahwa Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen pungutan di sekolah-sekolah, termasuk yang dikoordinasikan oleh komite.

“Jadi saya ulangi, untuk jenjang SMA/SMK boleh memungut, tapi orang tua siswa yang tergolong ekonomi lemah harus dikecualikan,” pungkasnya. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *