GONETNEWS.COM, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa komite sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, usai menghadiri rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV di ruang Dulohupa Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (08/07/2025).
“Namanya pungutan harus ada regulasi. Kalau tidak ada, itu namanya pungutan liar,” tegas La Ode.
Menurutnya, jika terdapat regulasi, maka pungutan bersifat wajib dan mengikat. Di dalamnya harus jelas jumlah yang dipungut, misalnya Rp100 ribu, Rp200 ribu, atau Rp300 ribu, serta ada jangka waktu tertentu.
“Jadi kami tegaskan, komite hanya boleh melakukan penggalangan dana atau menerima sumbangan yang bersifat sukarela. Tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Yang bisa melakukan pungutan hanya pihak sekolah dan itu harus didasarkan pada regulasi yang sah,” tegasnya lagi.
Rapat gabungan ini menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, serta sejumlah kepala sekolah dari jenjang SMA, SMK, MTS, dan MIN se-Kabupaten/Kota, termasuk para perwakilan komite sekolah.
Pembahasan utama dalam rapat ini terkait dengan praktik pungutan biaya pendidikan di satuan pendidikan menengah (SMA/SMK) yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami DPRD akan terus mengawal isu ini agar tidak merugikan masyarakat, khususnya orang tua siswa,” pungkasnya.
La Ode berharap setelah rapat ini, seluruh satuan pendidikan di Provinsi Gorontalo lebih memahami batasan peran dan fungsi komite sekolah agar tidak melanggar ketentuan hukum dalam hal pembiayaan pendidikan. (GN-01)











