GONETNEWS.COM, Tilango – Pelaksanaan reses masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2025–2026 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ramdan Liputo di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Jumat (03/07/2026), berujung pada menguatnya aspirasi masyarakat yang mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pencegahan perilaku yang dikaitkan dengan LGBT.
Berbeda dengan reses pada umumnya, kegiatan yang dipusatkan di halaman masjid itu diawali dengan ceramah dan dialog keagamaan yang menghadirkan Ustaz Yusuf Lauma. Dalam kajiannya, ia mengajak masyarakat memperkuat pendidikan agama dan pengawasan keluarga sebagai upaya membangun ketahanan moral generasi muda.
Ramdan mengatakan pemilihan tema tersebut merupakan respons atas banyaknya aspirasi masyarakat yang belakangan menyoroti isu LGBT dan berharap pemerintah mengambil langkah yang lebih konkret.
“Kenapa kami buat di halaman masjid? Karena memang kami rangkaikan dengan ceramah sekaligus dialog keagamaan. Malam ini pembahasannya lebih berfokus kepada LGBT yang menjadi pembahasan viral sekarang,” kata Ramdan.
Menurut dia, reses tidak hanya menjadi wadah menyerap aspirasi pembangunan, tetapi juga ruang bagi masyarakat menyampaikan persoalan sosial yang dinilai memerlukan perhatian pemerintah dan DPRD.
Ia mengatakan aspirasi yang berkembang dalam dialog tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD untuk memperjuangkan lahirnya regulasi yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat dibandingkan sekadar surat imbauan.
“Dengan adanya reses ini, kami mempunyai kekuatan sebagai aspirasi masyarakat yang akan kami bawa kepada pemerintah dan DPRD terkait pencegahan perilaku menyimpang ini,” ujarnya.
Ramdan mengungkapkan, DPRD Provinsi Gorontalo sebenarnya telah lebih dahulu membahas persoalan tersebut melalui Komisi I dan Komisi IV dalam rapat dengar pendapat bersama sejumlah pihak, termasuk kalangan seniman, menyusul polemik penampilan yang dinilai tidak sesuai dengan norma agama, adat, dan budaya Gorontalo.
Hasil pembahasan itu melahirkan rekomendasi kepada Gubernur Gorontalo yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat imbauan kepada pemerintah daerah, aparat terkait, serta pihak yang memberikan izin penyelenggaraan kegiatan.
Namun, menurut Ramdan, langkah tersebut belum cukup karena surat imbauan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Imbauan hanya bersifat mengimbau. Karena itu kami akan membawa aspirasi ini ke rapat paripurna DPRD untuk disampaikan secara resmi kepada gubernur. Harapannya dapat dibahas pembentukan Peraturan Daerah sehingga memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila perda tersebut terbentuk, maka akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penegakan aturan. Penegakan perda nantinya menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sedangkan kepolisian memberikan dukungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ramdan juga menyinggung Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) yang telah disahkan DPRD dan kini menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana. Menurutnya, selama pembahasan, panitia khusus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah materi agar implementasinya tetap berlandaskan Pancasila, norma agama, serta falsafah adat dan budaya Gorontalo.
Ia menambahkan, dorongan pembentukan perda tersebut tidak hanya datang dari masyarakat Desa Tenggela, tetapi juga dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan komunitas yang telah menyampaikan aspirasi serupa kepada DPRD Provinsi Gorontalo.
Selain isu tersebut, warga juga menyampaikan berbagai kebutuhan pembangunan daerah, di antaranya pemasangan penerangan jalan umum di ruas jalan menuju masjid yang masih minim pencahayaan, perbaikan distribusi LPG subsidi tiga kilogram, serta sejumlah usulan pembangunan lainnya.
Ramdan memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan dihimpun dan diperjuangkan melalui mekanisme DPRD untuk diteruskan kepada pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
“Semua aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam reses ini akan kami kawal. Baik yang berkaitan dengan kebutuhan regulasi maupun pembangunan daerah akan menjadi bagian dari agenda perjuangan kami di DPRD,” kata Ramdan. (GN-02)










