Pewarisan Bahasa Gorontalo Tinggal 3,5 Persen, DPRD Perkuat Aturan Pelestarian

Pewarisan Bahasa Gorontalo Tinggal 3,5 Persen, DPRD Perkuat Aturan Pelestarian
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo bersama sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (04/08/2026).
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Puncak Botu – DPRD Provinsi Gorontalo akan memperkuat upaya pelestarian bahasa daerah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian, Pengembangan, dan Pembinaan Bahasa serta Sastra Daerah Gorontalo. Langkah itu diambil setelah terungkap fakta bahwa hanya 3,5 persen orang tua di Gorontalo yang masih mewariskan bahasa daerah kepada anak-anak mereka.

Rencana revisi perda tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo bersama sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (04/08/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang menyoroti semakin menurunnya penggunaan bahasa daerah di tengah masyarakat.

Menurut dia, hasil pembahasan awal menunjukkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pandangan yang sama bahwa perda yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan pelestarian bahasa daerah.

“Perda yang ada dinilai belum memberikan penguatan secara nyata terhadap pelestarian bahasa Gorontalo sehingga perlu dilakukan revisi,” kata Syarifudin.

Ia mengatakan revisi perda diarahkan untuk mempertegas kewajiban penggunaan bahasa daerah, khususnya di lingkungan pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Selain itu, proses penyusunan regulasi juga akan melibatkan lembaga adat, akademisi, pemerintah daerah, pemerhati bahasa, serta berbagai pihak terkait agar menghasilkan aturan yang mampu menjadi pedoman bersama dalam menjaga keberlangsungan bahasa daerah.

Menurut Syarifudin, revisi perda juga akan membahas standarisasi penggunaan bahasa Gorontalo yang hingga kini masih memiliki sejumlah perbedaan, termasuk dalam penulisan kata “Hulondalo” yang digunakan oleh berbagai kalangan.

“Kami ingin semua stakeholder duduk bersama agar lahir kesepakatan bersama mengenai penggunaan bahasa Gorontalo, termasuk penyeragaman penulisan istilah-istilah yang selama ini masih berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan pembahasan tidak hanya difokuskan pada bahasa Gorontalo, tetapi juga mencakup empat bahasa daerah yang hidup di Provinsi Gorontalo, yakni bahasa Suwawa, Atinggola, Limboto, dan Paguyaman. Seluruhnya akan dirumuskan dalam satu formulasi pelestarian yang nantinya diperkuat melalui perda sebelum dibahas lebih luas dalam forum konsultasi publik.

Sementara itu, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Zamzam Hariro, mengungkapkan data Indeks Pembangunan Kebahasaan Nasional menunjukkan kondisi bahasa daerah di Gorontalo berada pada level yang memprihatinkan.

Menurut dia, bahasa Gorontalo menempati peringkat tiga terbawah secara nasional dalam aspek pewarisan bahasa antargenerasi.

“Secara persentase, hanya sekitar 3,5 persen orang tua Gorontalo yang masih mewariskan bahasa Gorontalo kepada anak-anaknya. Kalau dikonversi, berarti dari 100 orang tua hanya tiga orang yang masih menggunakan bahasa Gorontalo di lingkungan keluarga,” katanya.

Zamzam mengatakan rendahnya angka tersebut menunjukkan bahasa Gorontalo tidak lagi menjadi bahasa ibu atau bahasa pertama yang dikuasai anak sejak lahir. Kondisi itu menjadi indikator bahwa fungsi keluarga sebagai ruang utama pewarisan bahasa daerah mulai melemah.

“Kalau situasi ini terus berlangsung tanpa intervensi kebijakan yang kuat, maka ancaman terhadap keberlangsungan bahasa daerah akan semakin besar,” ujarnya.

RDPU tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Biro Hukum, Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, tokoh adat, pemerhati bahasa, Pusat Studi Bahasa dan Budaya serta tim akademik UNG, dan Tim Pakar Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo. Hasil pembahasan akan menjadi dasar penyusunan revisi perda sebelum masuk ke tahapan pembahasan bersama DPRD dan konsultasi publik. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *