Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Kini Punya JDIH PERSADA, Produk Hukum Bisa Diakses Masyarakat

Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Kini Punya JDIH PERSADA, Produk Hukum Bisa Diakses Masyarakat
Foto Istimewah

GONETNEWS.COM, Puncak Botu – Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo kini memiliki aplikasi JDIH PERSADA (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Persidangan dan Perundang-undangan) berbasis website untuk menghimpun dan mempublikasikan berbagai dokumentasi serta informasi hukum kelembagaan DPRD agar lebih mudah diakses masyarakat.

Aplikasi tersebut diluncurkan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. Ridwan Monoarfa, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (30/10/2026).

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, Akristianto Ahmad, mengatakan kehadiran JDIH PERSADA bukan sekadar inovasi yang dilahirkan melalui kegiatan Diklat Kepemimpinan Administrator, melainkan bentuk pemenuhan kewajiban kelembagaan.

Menurut Akristianto, Sekretariat DPRD merupakan salah satu anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 6 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012.

Karena itu, Sekretariat DPRD berkewajiban menghadirkan aplikasi JDIH sebagai sarana pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Ia menegaskan, lahirnya JDIH PERSADA merupakan wujud tanggung jawab aparatur dalam membaca kebutuhan organisasi dan menghadirkan solusi melalui inovasi yang memberikan manfaat bagi kelembagaan.

“Dengan adanya aplikasi ini, kami berharap dapat meningkatkan peran Sekretariat DPRD dalam mendukung proses fasilitasi persidangan, perundang-undangan, dan seluruh agenda DPRD. Produk-produk hukum yang dihasilkan bisa diakses langsung oleh masyarakat,” jelas Akristianto.

Sementara itu, Ridwan Monoarfa mengatakan, keberadaan JDIH PERSADA merupakan langkah konkret dalam mendorong modernisasi tata kelola administrasi sekaligus meningkatkan pelayanan informasi hukum di lingkungan Sekretariat DPRD.

Menurutnya, pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD tidak dapat dipisahkan dari berbagai produk hukum, dokumen persidangan, keputusan kelembagaan, serta informasi yang harus dikelola secara tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ridwan menjelaskan, kebutuhan terhadap aplikasi JDIH tersendiri sebelumnya telah menjadi perhatian Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo pada 11 Agustus 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi I menemukan Sekretariat DPRD belum memiliki platform JDIH tersendiri. Kondisi itu kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi agar Sekretariat DPRD segera membangun aplikasi dokumentasi dan informasi hukum.

Peluncuran JDIH PERSADA, kata Ridwan, menjadi bentuk tindak lanjut nyata atas rekomendasi tersebut. Aplikasi ini digagas Bagian Persidangan dan Perundang-undangan melalui aksi perubahan dalam Diklat Kepemimpinan Administrator.

Meski demikian, Ridwan mengingatkan bahwa keberhasilan aplikasi tidak hanya diukur dari peluncurannya, tetapi juga dari konsistensi pengelolaan dan pembaruan dokumen di dalamnya.

“Jangan sampai aplikasi sudah diluncurkan, tetapi dokumen di dalamnya tidak diperbarui. Jangan sampai sistem sudah tersedia, tetapi belum menjadi bagian dari budaya kerja organisasi,” tegas Ridwan.

Ia meminta seluruh jajaran Sekretariat DPRD memberikan dukungan penuh agar JDIH PERSADA dikelola secara aktif dan berkelanjutan. Setiap dokumen yang dipublikasikan juga harus melalui proses verifikasi dan klasifikasi dengan memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi publik serta perlindungan informasi yang dikecualikan.

Ridwan berharap aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan anggota DPRD, pemerintah daerah, kalangan akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat luas untuk memperoleh informasi hukum secara lebih mudah dan cepat.

Ia juga mengapresiasi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Akristianto Ahmad bersama tim yang telah menggagas dan mewujudkan aplikasi tersebut.

Ridwan menegaskan, JDIH PERSADA harus menjadi aset kelembagaan yang terus dikembangkan, bukan sekadar hasil inovasi dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan.

“Aparatur tidak hanya dituntut menjalankan rutinitas pekerjaan, tetapi juga harus mampu membaca kebutuhan organisasi, mengidentifikasi persoalan, dan menghadirkan solusi. Apa yang hari ini dilahirkan hendaknya tidak menjadi kebanggaan pribadi semata, tetapi menjadi aset dan kebanggaan kelembagaan DPRD Provinsi Gorontalo,” tutupnya. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *