GONETNEWS.COM, Puncak Botu – Wajib pajak yang taat membayar kewajibannya tepat waktu berpeluang memperoleh penghargaan berupa emas. Gagasan tersebut mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (03/08/2026).
Usulan pemberian hadiah emas disampaikan anggota Pansus, Erwin Ismail, sebagai salah satu strategi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Erwin mengusulkan pemerintah daerah memberikan penghargaan berupa emas seberat satu hingga lima gram kepada wajib pajak yang disiplin memenuhi kewajibannya sebelum jatuh tempo. Besaran hadiah disesuaikan dengan kategori tingkat kepatuhan wajib pajak.
Menurut dia, selama ini kebijakan perpajakan lebih banyak menitikberatkan pada sanksi bagi masyarakat yang menunggak, sementara bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh masih sangat minim.
“Kalau ada penghargaan bagi mereka yang taat membayar pajak, tentu akan menjadi motivasi. Masyarakat akan melihat bahwa pemerintah tidak hanya memberi sanksi, tetapi juga menghargai kepatuhan,” kata Erwin dalam rapat.
Selain mengusulkan pemberian reward, Pansus juga membahas langkah untuk menarik kembali wajib pajak yang belum patuh. Berdasarkan pembahasan, tingkat kepatuhan wajib pajak di daerah tersebut diperkirakan masih berada di kisaran 60 persen.
Sebagai solusi, Pansus mengusulkan pemberlakuan pembebasan denda administrasi bagi wajib pajak yang menunggak. Melalui skema itu, masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dibebani akumulasi denda.
Pansus menilai kombinasi antara pemberian insentif bagi wajib pajak yang patuh dan relaksasi bagi penunggak dapat menjadi pendekatan yang lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.
Jika tingkat kepatuhan meningkat, penerimaan pajak daerah juga diproyeksikan bertambah sehingga memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan PAD tersebut diharapkan memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga akan dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi kebijakan. (GN-02)










