DPRD dan Gubernur Sepakati Perubahan APBD Gorontalo 2026

DPRD dan Gubernur Sepakati Perubahan APBD Gorontalo 2026
DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-102 dengan agenda pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (18/08/2026).
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Puncak Botu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo kembali menggelar agenda penting dalam rangka pembahasan anggaran daerah. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-102 dengan agenda pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (18/08/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus Mohamad Thomas Mopili. Turut hadir Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pembahasan perubahan APBD 2026 menjadi salah satu agenda krusial karena menyangkut penyesuaian anggaran terhadap dinamika perkembangan daerah sekaligus optimalisasi belanja untuk program-program prioritas.

Anggaran perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat sejumlah sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama infrastruktur, agromaritim, dan penguatan ekonomi daerah.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Rifli Katili saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD menjelaskan, proses penyusunan perubahan APBD 2026 telah dilakukan sesuai tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Proses tersebut diawali dengan penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS pada 27 Juli 2026.

Selanjutnya, DPRD melakukan pembahasan melalui rapat antara komisi dengan OPD, komisi dengan Badan Anggaran (Banggar), Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pembahasan bersama Banggar, TAPD dan pimpinan OPD.

Hasil pembahasan menunjukkan adanya perubahan cukup signifikan pada struktur APBD Provinsi Gorontalo 2026.

Pada APBD induk 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,537 triliun. Dalam perubahan APBD, pendapatan tersebut bertambah Rp13 miliar sehingga menjadi Rp1,550 triliun.

Sementara itu, belanja daerah mengalami kenaikan lebih besar. Dari sebelumnya Rp1,621 triliun, belanja daerah dalam perubahan APBD meningkat sebesar Rp157,268 miliar, sehingga total belanja menjadi sekitar Rp1,778 triliun.

Perubahan juga terjadi pada sisi pembiayaan daerah.

Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya sebesar Rp100,481 miliar bertambah Rp149,268 miliar, sehingga setelah perubahan menjadi Rp249,749 miliar.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan meningkat dari Rp16,935 miliar menjadi Rp21,935 miliar, atau bertambah Rp5 miliar.

Dengan perubahan tersebut, pembiayaan netto yang sebelumnya sebesar Rp83,545 miliar meningkat menjadi Rp227,814 miliar, atau mengalami kenaikan sekitar Rp144,268 miliar.

Besarnya perubahan pada sisi belanja dan pembiayaan menunjukkan adanya penyesuaian fiskal yang cukup signifikan untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran 2026.

Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo akhirnya menyetujui bersama Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo.

Dengan disepakatinya perubahan APBD tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengoptimalkan anggaran yang telah disesuaikan untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas dan menjawab kebutuhan masyarakat Gorontalo.

Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (GN-01)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *