Komisi I DPRD Gorontalo Rapat Bersama Gubernur Bahas Tindak Lanjut Putusan MK soal Ganti Rugi Lahan Bandara

Komisi I DPRD Gorontalo Rapat Bersama Gubernur Bahas Tindak Lanjut Putusan MK soal Ganti Rugi Lahan Bandara
Foto Istimewa
banner 468x60

GONETNEWS.COM, Gorontalo – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Gubernur Gorontalo sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan ganti kerugian lahan di kawasan bandara.

Rapat tersebut berlangsung di aula Kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo, Senin (15/12/2025), dan dihadiri pihak bandara, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta keluarga Pak Muniaga yang memiliki lahan di area bandara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pertemuan itu membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ganti kerugian lahan milik keluarga Pak Muniaga, sekaligus memberikan ruang bagi pihak keluarga untuk mendengarkan secara langsung arahan dan sikap resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadly Poha, mengatakan Gubernur Gorontalo menginginkan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara tuntas dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Pak Gubernur berharap permasalahan ini bisa cepat diselesaikan. Namun ada catatan penting, yakni pihak bandara diminta segera mengajukan permintaan pendapat hukum kepada Kejaksaan, sehingga pembayaran ganti rugi tersebut dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ujar Fadly.

Ia menjelaskan, pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Limboto nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Gubernur Gorontalo dalam menindaklanjuti proses pembayaran ganti rugi tersebut.

“Berdasarkan kajian dari Kejaksaan Negeri Limboto, itu akan menjadi landasan bagi Pak Gubernur untuk melakukan pembayaran melalui mekanisme yang sah, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan,” katanya.

Fadly menegaskan DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya Komisi I, berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian masalah tersebut agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (GN-RLS)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *